IDNMetro.com, Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Cabang Garda Bela Negara Kota Pematangsiantar (DPC GBNN P.SIANTAR) melaporkan Kasus dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pengembang Perumahan yang terletak di Kelurahan Sumberjaya, Pasalnya telah mendirikan beberapa bangunan diatas garis sempadan sungai yang melintasi kelurahan Sumberjaya ke Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar. Senin (13/6/2022).
Ketua DPC GBNN Kota Pematangsiantar, Zulfandi Kusnomo kepada wartawan mengatakan, menduga ada aturan yang dilanggar dalam hal ini dan terdapat kerugian negara didalamnya, Karena Pihak pengembang telah membangun beberapa bangunan beton permanen di sempadan sungai yang berdasarkan Perda No.1 Tahun 2013 seharusnya area itu di peruntukan sebagai Ruang Terbuka Hijau.
“Kasus ini diduga melibatkan banyak pihak dan pimpinan beberapa instansi, mulai dari Badan Pertanahan Nasional, Dinas PUPR, Dinas PMPTSP serta Satpol PP Kota Pematangsiantar,” terang Zulfandi.
Kasus ini, Dijelaskan Zulfandi bahwasanya telah beberapa kali di konfirmasi ke pihak-terkait namun hingga hari ini tidak mendapatkan tanggapan. Sehingga ada dugaan konspirasi antara pihak developer dengan dinas-dinas yang terkait yang telah mengeluarkan izin hingga berdirinya bangunan-bangunan di sepanjang Sempadan Sungai tersebut.
“Maka dari itu, Karena tidak mendapatkan tanggapan dan terkesan dilindungi oleh pihak-pihak tertentu kita laporkan ke kejaksaan agar bisa ditindaklanjuti” tukas Zulfandi.
Masih kata zulfandi, adapun Surat laporan ke kejaksaan tersebut tembusan nya di masukkan juga ke DPRD Kota Pematangsiantar , Polresta Pematangsiantar, DPP GBNN di Jakarta, DPD GBNN Sumatera Utara di Medan, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan beberapa media online agar kasus ini bisa dikawal dengan baik.(Ryan lubislian/86)