IDNMetro.com, Dairi – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas di Pilkada.
Walaupun ASN dituntut untuk menjaga netralitas, mereka punya hak dan bebas untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan mereka dukung.
Namun, ASN dilarang ikut terlibat langsung mendukung salah satu pasangan calon (Paslon), baik itu melalui media sosial, maupun kegiatan kampanye terbuka dan tertutup.
“Itu tidak diperbolehkan sesuatu aturan yang berlaku,” kata Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha usai kegiatan sosialisasi netralisasi ASN di Aula Hotel Mutiara Sidikalang, Kamis (3/10/2024).
Begitu juga dengan TNI-POLRI, walaupun mereka tidak punya hak pilih. Mereka punya pengaruh kepada masyarakat, sehingga mereka tidak boleh terlibat dalam kegiatan apapun kecuali pengamanan.
Terkait larangan itu, sudah ada surat edaran dari Mendagri, dan surat penerusan ke Bawaslu juga sudah ada.
“Bila nanti Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran oleh ASN, baik TNI-POLRI, maka akan kami teruskan kepada Mendagri,” sebutnya.
Menurut Ketua Bawaslu, kalau dugaan-dugaan ASN tidak netral memang ada. Akan tetapi belum sampai ke Bawaslu sampai saat ini.
“Kalau ada yang mau melapor adanya temuan silahkan saja dan Bawaslu terbuka. Namun laporan itu harus lengkap dimana lokasinya, jam berapa,” ucapnya.
Ditambahkannya, dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Bawaslu mengundang guru SLTA sederajat, Dinas Pendidikan, Kementrian agama dan TNI-POLRI.
“Melalui kegiatan ini kita harapkan TNI-POLRI, pemerintah dari tingkat kabupaten hingga desa dan para guru dapat mensosialisasikan kembali dijajaran masing-masing,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BKP SDM Pemkab Dairi Juniardi Siregar menyebutkan, ASN harus netral dalam Pilkada serentak
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 disebutkan, ASN dilarang ikut berpolitik praktis ,” ucapnya.
Jika nanti ada ASN yang terlibat, maka ada sanksinya, yakni penurunan jabatan, nonjob jabatan, pelepasan jabatan.
“Bahkan sampai pemberhentian tidak hormat,” sebutnya.
Disebutkannya, ada beberapa ASN yang telah mengajukan cuti diluar tanggungan negara, karena mendampingi suaminya ikut berkampanye.
“Walaupun mereka telah mengajukan cuti, tetap ada batasan-batasan yang diberlakukan sesuai surat edaran Menpan nomor 18 tahun 2023,” terangnya. (fajar gunawan)