Berita Daerah

Berbagai Merek Rokok Ilegal tanpa Beacukai bebas beredar di Humbahas 

×

Berbagai Merek Rokok Ilegal tanpa Beacukai bebas beredar di Humbahas 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Humbahas – Kabar terbaru tentang Rokok ilegal, beberapa Merek tanpa Beacukai (BC) bebas  diperjualbelikan di Kabupaten  Humbang Hasundutan Propinsi Sumatra Utara.

Dari Pantauan Media dilapangan, Jumat (4/10/2024) waktu melakukan Investigasi di berbagai warung-warung sembako yang tersebar, khususnya di Kecamatan Dolok sanggul.

Ada berbagai jenis Rokok ilegal yang memang tersedia di jual di warung tersebut, seperti Manchester, Luffan, H Mild, Magna dan banyak lagi jenis Rokok illegal, yang memang masih belum ter- identifikasi dilapangan. “Memang, ada kendala sedikit yang ditemui Para Rekan Media yang ikut dilapangan, seperti”, penjual nya, enggan menunjukkan rokok illegal dagangannya karna memang sudah menaruh curiga dengan keberadaan media yang rame turun kelapangan.

Ada yang unik dengan investigasi Media kali ini, pada saat dilapangan, rupanya Ketua Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) juga turut hadir dan memberikan komentar, terkait maraknya Rokok tanpa Cukai ini, yang memang sudah sangat memprihatinkan peredarannya di Humbahas ini.

Baca Juga :  109 Siswa Wisuda ke-5 SMA Idi Cut Darul Aman

“Ya… Saya, sebagai warga Humbahas yang asli kelahiran disini, sangat prihatin”, dan saya akan melaporkan peredaran Rokok illegal ini ke Pihak Polres Humbang Hasundutan agar menindak tegas, dan meminta agar menggandeng pihak Beacukai Sibolga, bersama Ormas yang memberikan perhatiannya, agar ikut melakukan Razia sebagai bentuk penekanan peredaran Rokok tanpa Pajak ini, “Tandas Pahala Sihite atau Mister Ompong.

Ketua Grib Humbahas, Pahala Sihite atau yang akrab disapa Mister Ompong ini, juga mengaku kepada Media, ketika di wawancara sesudah tiba di Kantornya, di Desa Pasaribu jalan Merdeka ujung Dolok sanggul, sudah melakukan konfirmasi” terkait tindakan apa saja yang sudah dilakukan pihak Bea Cukai selama ini, melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga :  Musrenbang RKPD Sumut, Humbahas Terima Penghargaan Pencapaian Realisasi Anggaran 2023

“Apakah Pihak ‘Bea Cukai Sibolga kordinasi juga sama Geng-geng pemasok dan pengedar rokok ilegal tersebut, dan bagaimana tentang keterlibatan oknum yang ikut bermain di dalamnya??, “Tanya Pahala.

Petugas Bea Cukai Sibolga, melalui Sondy Martahan Manullang merespons dan menjawab,”Beacukai Sibolga memastikan, tidak ada pegawai yang terlibat dan bekerjasama dengan

Geng-geng pemasok atau pengedar rokok ilegal. Apabila masyarakat mengetahui ada keterlibatan pegawai kami, silahkan melaporkan ke kontak layanan no. 08116159944 dan pasti akan kami tindaklanjuti Sesuai ketentuan yang berlaku, “ungkap sondy.

Sejauh ini, sesuai informasi yang berhasil diketahui Media, dari masyarakat setempat nama-nama pelaku yang terlibat dalam memasok Rokok ilegal ke Kabupaten Humbahas ini adalah,T. Manullang, L.Manullang, D.M, B.Pakpahan.

Baca Juga :  Aplikasi System Informasi Kepegawaian Diterapkan di Humbahas

Dalam waktu dekat ini juga, Rekan-rekan Media akan bersama-sama melakukan porsinya, sebagai peran Social Control, akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Humbahas, merazia, membersihkan dan mengamankan pelaku-pelaku pemasok Rokok yang tidak membayar pajak dan juga tidak berkontribusi kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), supaya juga menepis tentang Asumsi Masyarakat tentang keterlibatan Aparat Penegak Hukum di dalam bisnis ilegal ini. “Ungkap salah satu Media Online dilapangan sembari menutup pembicaraan. (M. Simanjuntak)

Model