Model
Berita Daerah

BKPP Daerah Diduga Belum Kantongi SK Pertek dari BKN RI, Bupati Labuhanbatu Cabut SK Jabatan Kadiskes dan Sekwan DPRD 

×

BKPP Daerah Diduga Belum Kantongi SK Pertek dari BKN RI, Bupati Labuhanbatu Cabut SK Jabatan Kadiskes dan Sekwan DPRD 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Labuhanbatu – Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita  diduga mencabut surat Keputusan tentang pengangkatan jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilantik pada November 2024 lalu terhadap dr Raja Lontung Mahmud Ritonga sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Indra Sila.

Informasi diperoleh, pencabutan surat keputusan pengangkatan dua pejabat lingkup Pemkab ditetapkan melalui surat keputusan Bupati Labuhanbatu Hj Maya Hasmita pada tanggal 10 April 2025 berdasarkan rekomendasi surat tindak lanjut hasil audit dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia terkait pengangkatan dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Labuhanbatu.

Model

Dalam surat tersebut, BKN merekomendasi Bupati Kabupaten Labuhanbatu selaku pejabat pembina Kepegawaian segera mengajukan kembali ke BKN usul rekomendasi pengangkatan PPT Pratama Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Kesehatan Labuhanbatu seusai hasil panitia seleksi.

Serta, melaporkan hasil tindak lanjut kepada Kepala BKN paling lambat 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut. Apabila dalam batas waktu tersebut menindaklanjuti maka BKN akan melakukan tindakan administratif.

Hingga kini, Badan Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) diduga belum mengirimkan surat permintaan pertimbangan teknis ( Pertek) kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI terkait nonjobkan pejabat tinggi Pratama Lingkungan Pemkab Kabupaten Labuhanbatu.

Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendiddikan  Daerah Kabupaten Senin (13/4) Sarbaini Harahap  belum berhasil dikonfirmasi, meskipun telah dilayangkan pesan singkat melalui Whatsapp pribadinya hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan.

Sementara, informasi lainnya beredar sebanyak tiga kepala OPD diduga mengundurkan diri yakni, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten  Andre manik, Kepala Dinas Pendidikan  Asrol Azis Lubis, dan Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Hulwi  terkait SK Pertimbangan teknis (Pertek) tentang pengunduran OPD adanya indikasi tidak di setujui Mendagri.

“Tanpa  Pertek yang di terbitkan Mendagri menjadikan OPD sekan  diberhentikan secara paksa”. (Tim)