IDNMetro.com, Labusel – SPBU 14.214.215 yang berlokasi di Cikampak, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, diduga melanggar ketentuan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Dugaan ini diketahui ketika tim media turun kelokasi melakukan investigasi pada Kamis malam 13 April 2025. Berdasarkan pantauan sekira jam 20.23 wib ditemukan aktifitas mencurigakan dari sebuah truk roda enam kenis colt diesel yang diduga melakukan pengisian solar subsidi secara berulangkali.
Truk tersebut terlihat mengisi solar hingga penuh, meninggalkan SPBU, dan kembali sekira 45 menit kemudian untuk mengisi ulang dengan jumlah yang sama. Padahal, sesuai regulasi pemerintah, pengisian BBM subsidi dibatasi maksimal 200 liter per hari untuk kendaraan roda enam. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, serta kebijakan BPH Migas. Selain itu, kendaraan penerima subsidi wajib terdaftar di aplikasi MyPertamina dan menggunakan QR Code.
Namun, ketentuan ini tampaknya diabaikan oleh pihak SPBU. Saat awak media mencoba meminta keterangan, pegawai SPBU enggan memberikan jawaban. Ia hanya mencabut nozzle pengisian dan menyuruh truk pergi. Sang sopir pun memilih tetap berada di dalam kabin tanpa memberikan keterangan apa pun.
Dugaan kuat muncul adanya kerja sama antara oknum pegawai SPBU dan sopir truk yang diduga merupakan bagian dari jaringan mafia BBM. Truk tersebut disinyalir menimbun solar subsidi untuk dijual kembali dengan harga non-subsidi demi meraup keuntungan besar.
Praktik seperti ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan subsidi BBM dengan tujuan membantu kelompok masyarakat tertentu yang membutuhkan. Namun ironisnya, subsidi tersebut justru diselewengkan demi kepentingan segelintir pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (Salman Silalahi)

















