Berita Daerah

Diduga Korupsi, Dinas DPMPN Simalungun Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut

×

Diduga Korupsi, Dinas DPMPN Simalungun Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Sumut – Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumatera Utara layangkan surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun terkait pengadaan bibit pohon bersumber dari Dana Desa T.A. 2022.

Diketahui sebelumnya pada tahun 2022 Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun melaksanakan program Desa Tanggap Perubahan Iklim, diantaranya adalah pengadaan Bibit Pohon Durian, Pohon Mangga dan Pohon Kelapa yang nantinya bibit tersebut akan diserahkan kepada masyarakat untuk ditanam.

Azwardi Nasution ketua Solidaritas Aksi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (SAMPAI) Sumut mengatakan, “Bahwa pengadaan Bibit Pohon tersebut nilainya bervariasi mulai dari Rp. 10.000.000 hingga Rp. 60.000.000 per Desa sesuai dengan kemampuan Desa dan di transfer langsung dari rekening desa ke rekening Perusahaan Penyedia Bibit (Vendor).”

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Bantuan Ternak Kerbau 8 Ekor dari Kementan TA 2021Dikecamatan Siborongborong

Lanjut Azwardi, “sesuai dengan hasil investigasi lapangan dan wawancara yang dilakukan oleh tim kami dari sumber yang terpercaya, ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum terakit program pengadaan bibit tersebut, diantaranya adalah dugaan manipulasi Hasil Musyawarah Desa kerena program ini dilaksanakan tanpa pernah dibahas didalam Musyawarah Desa, dugaan tekanan atau ancaman dari oknum Dinas DPMPN Kabupaten Simalungun terhadap Kepala Desa untuk mengikuti program ini dan menganggarkan dananya didalam Anggaran Dana Desa.”

“Tidak hanya disitu, sesuai dengan hasil investigasi dan wawancara yang dilakukan oleh tim kami untuk setiap bibit pohon tersebut dibandrol dengan harga Rp. 100.000 / Bibit Pohon. Faktanya bibit pohon yang sampai ke setiap kantor kepala Desa berukuran 30-40 cm dan sesuai hasil cek harga lapangan untuk bibit seperti itu hanya seharga Rp. 20.000 – Rp. 30.000 per bibit/pohon. hal tersebut jelas Negara dirugikan sekitar Rp. 70.000 / Bibit Pohon atau sekitar 70% dari harga yang dibandrol untuk setiap bibit pohon,” paparnya.

Baca Juga :  Kejatisu Diminta Profesional Tak Tanggapi Surat Ketua DPRD Humbahas  

“Jika dirata – ratakan setiap Desa membeli 100 Batang Bibit Pohon dikali Rp. 100.000 / Bibit Pohon dikali 386 Desa maka diduga Negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp. 2.700.000.000, dan faktanya banyak desa yang membeli lebih dari 100 Batang Bibit Pohon,” Terang Azwardi.

Masih Azwardi, “kami menduga kuat bahwa hal ini disebabkan karena adanya konspirasi dan penyalagunaan wewenang jabatan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/ Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga perusahaan penjual bibit untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompoknya,” ungkapnya.

“Berdasarkan permasalahan tersebut, kami selaku anak bangsa mempunyai tanggung jawab dan peranan penting dalam mengkawal berjalannya pemerintahan yang bersih dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme demi tegaknya hukum yang berkeadilan terkhusus di Kabupaten Simalungun,” tandas ketua Sampai tersebut.

Baca Juga :  Bhayangkari Sumut Bantu Masyarakat Terdampak Banjir di Tebing Tinggi

Dirinya pun mengatakan bahwa berdasarkan penelusuran, pihaknya melaporkan beberapa oknum.

“Untuk itu kami datang ke Kantor KejaksaanTinggi Sumatera Utara melaporkan dugaan tindak pidana korupsi antara lain: Jonni Saragih (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori/ Desa (DPMPN) Kabupaten Simalungun) Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan (PPK) Perusahaan penyedia bibit: Cv. Rika Sanjaya, Cv. Sahat Tua, dan Perusahaan lain-lain

Kami meyakini apabila Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kegiatan tersebut, akan ditemukan dugaan Tindak Pidana Korupsi yang merugikan keuangan Negara mencapai miliyaran rupiah. dan kami sebagai pelapor bersedia memberikan keterangan serta bukti – bukti tambahan jika masih diperlukan, dan terus mengkawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Azwardi Nasution.(tim)

Model

Model

Model