Berita

Diduga Main Pangkas Alokasi Dana Desa Tahun 2020, Penyaluran ADD Tidak Sesuai SK Bupati

×

Diduga Main Pangkas Alokasi Dana Desa Tahun 2020, Penyaluran ADD Tidak Sesuai SK Bupati

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo :Laporan keuangan pemerintah Daerah (LKPD)Kabupaten Tapanuli Utara

IDNMetro.com, Taput – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menyesuaikan kebijakan soal alokasi dana desa (ADD) pada 2020 karena pengurangan ADD hingga Rp 80 juta sampai Rp.30 juta perdesa.

Teks dan Photo : SK Bupati penetapan dan pedoman pelaksanaan alokasi dana desa di Kabupaten Tapanuli Utara

Aksi sunat dana ADD jatah desa tersebut terungkap dalam SK Bupati dan LKPD Bupati Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2020. Diketahui, pemangkasan dana yang menjadi hak desa itu dari papan informasi atau P-APBDes tahun 2020 yang tidak sesuai SK Bupati atau LKPD Bupati.

Pada tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara membelanjakan bantuan keuangan kepada pemerintah Desa untuk Alokasi Dana Desa yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 75.886.949.500 milyar “Sehubungan dengan permasalahan tersebut pada, 9 April 2020  penetapan dan pedoman pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2020 sebesar Rp.67.829.298,900 Milyar

Baca Juga :  Diduga Pekerjaan Samisade Desa Tegal Cigudeg Jauh Dari Spek, Terlihat Belum Setahun Jalan Sudah Rusak Kembali

Diminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tapanuli Utara mengusut Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD),” tulis Bahari Simanjutak.

Yang jelas, pada tahun 2020 ADD dianggarkan di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Tapanuli Utara sebesar Rp.75.886.949.500 milyar,tutur Bahari.

Teks dan Photo : P-APBdes desa Lumban Tongo -Tonga

Dia menambahkan, bahwa anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Siborongborong yang di terima tahun 2020 sesuai P-APBDes sebesar Rp.261 ,098,606 juta,seharusnya Desa Lumban Tonga-Tonga menerima ADD sesuai SK Bupati tertanggal (09/04/2020) sebesat Rp. 289.183.844 juta.

Teks dan Photo : APBDes Desa Pohan Julu

Begitu juga Desa Pohan Julu, Kecamatan Siborongborong yang di terima sesuai APBdes hanya sebesar Rp.261.524.643 juta, di SK Bupati Alokasi Dana Desa Pohan Julu sebesar Rp. 291.581.295 juta.jelas Bahari.

Baca Juga :  Sejumlah Aset Bupati Taput Diduga Dipinjam Namakan, IP2 Baja Nusantara Segera Surati KPK agar LHKPN Diaudit Kembali

Bahary Simanjutak menyatakan, bahwa kurangnya penganggaran ADD hingga di bawah 10 persen dari dana perimbangan melanggar undang-undang. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pada Pasal 72, Ayat (4) menyatakan, ADD diberikan paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan kabupaten/kota setelah dikurangi DAK.

Ketentuan ini juga diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan lampiran Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Taput ,Doni Simamora, Senin 27 November 2023 Mengatakan,kalau itu silakan tanya ke bagian pengambil kebijakan, bukan dengan kami. Kami cuma menyusun anggaran yang diberikan ke kami,” tuturnya. Dijelaskannya, pembagian ADD secara merata dan proporsional sudah dilakukan sesuai dana yang dialokasi,tandasnya.

Baca Juga :  Kejari Taput OTT Oknum LSM Gadungan Pemerasan Terhadap Kepala Sekolah SMAN 1 Lintong Nihuta

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kijo Sinaga saat dihubungi media IDNMetro. com melalui seluler genggamnya terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020 tidak menjawab, Rabu 29 November 2023 .(Dedy Hutasoit)

Model