IDNMetro.com, Aceh Tengah – Menurut laporan masyarakat kepada pihak wartawan bahwa diduga mantan Reje Kampung Lukup Sabun Timur, Kecamatan Kutepanang, Kabupaten Aceh Tengah periode 2016-2021 berinisial HD menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2021.
Penyelewengan dana Anggaran Tahun 2021 itu sebesar Rp. 30.240.000 yakni untuk biaya pengadaan tanah timbun untuk pembangunan TPT Balai Kampung di Dusun Damai sebanyak 540 Kubik.
Diketahui Dana tersebut telah pernah dipertanyakan oleh masyarakat didalam rapat di Manasah Nurul Yagni di Kampung Lubuk Sabun Timur.
Dalam rapat tersebut, Mantan Reje KampungĀ Lukup Sabun Timur, Kecamatan Kutepanang, Kabupaten Aceh Tengah berinisial HD menyampaikan kepada masyarakat bahwa dana itu sudah habis kepada masyarakat.
Dipaparkannya, sebagian dana itu untuk Masjid Nurul Kampung Lukup Sabun dan juga sebagian dana itu untuk Muspika Kutepanang dan untuk lain-lainnya ungkapnya.
Mantan Reje berinisial HD ketika dikonfirmasi pada Tanggal 4 Agustus 2022 lalu disalah satu Warkop didepan RSU Datu Beru, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah memohon untuk diberi waktu dan kesempatan dalam jangka 1 Minggu untuk menjelaskan semua kepada masyarakat.
Hingga kini, sudah lebih satu Minggu apa yang telah diungkapkan matan reje berinisial HD sama sekali tidak memberikan keterangan terkait dana dana anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 30.240.000 sehingga berita diturunkan kemeja redaksi.
Pewarta : Razali