Berita  

Dikonfirmasi Soal Dugaan Korupsi ISP Diskominfo Taput, Kasi Pidusu Kejari Tarutung Berdalih Sedang Dilapangan Diduga Sengaja Mengelak

Teks dan Photo : sejumlah awak Media dikantor Kejaksaan Negeri Tarutung

IDNMetro.com, Taput – Terkait dugaan korupsi pengadaan Internet Service Provider (ISP) pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran (TA) 2018-2021 dengan kerugian Negara diprediksi senilai Rp 4,175 Miliar,dan pihak Kejaksaan Negeri Tarutung telah menetapkan 2 tersangka yakni inisial HFS (43) dan HES (40),keduanya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Beredar informasi ditengah-tengaj masyarakat,dan bahkan dari salah satu oknum anggota Kejaksaan yang namanya diminta dirahasiakan mengatakan,”Saya rasa pihak Kejaksaan Negeri Tarutung sangat sulit menetapkan Pengguna Anggaran (PA) dalam pengadaan ISP ini,pasalnya saya dengar bahwa Pengguna Anggaran (PA) yakni PS sudah menjual lahannya kepada oknum Pejabat yang merupakan petinggi di Kabupaten Tapanuli Utara agar untuk membiaya agar tidak ditetapkan sebagai tersangka atas pengadaan ISP.Juga disebut bahwa keluarga petinggi di Kabupaten Tapanuli Utara juga diduga terlibat sebagai rekanan (Pemborong) pada pengadaan ISP.

Terkait informasi atas dugaan tersebut,Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tarutung Juleser Simaremare,SH saat dikonfirmasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tarutung.Senin, (09/10),” Bapak tidak ada dikantor,sedang dilapangan pak Kasi Pidsus”.ucap stafnya kepada sejumlah awak Media yang sudah lama menunggu.

Pantau sejumlah awak Media dikantor Kejaksaan Negeri Tarutung,pada daftar pajabat struktural dan fungsional,dalam keterangan,bahwa Kasi Pidsus Juleser Simaremare berada dikantor.

Laporan : Dedy Hutasoit

Example 325x300