IDNMetro.com, Redelong – Dilingkungan Pemerintahan Desa Geruti Jaya, Samar Kilang Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah disinyalir adanya terjadi nepotisme dan manipulasi /pemalsuan ijazah dan penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan amatan dan informasi yang diperoleh, struktur Pemerintahan Desa Geruti Jaya duduki /dikuasai secara kekeluargaan serta penggunaan identitas ijazah orang lain dan diketahui pemiliknya.
Juhri selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Geruti Jaya ketika hendak dikonfirmasi adanya penolakan, tapi Juhri sempat mengatakan perintah dari Bupati Bener Meriah siapapun yang bertanya tentang Desa Geruti Jaya.
Dikatakan Juhri, ” Dikalau tidak ada surat perintah dari Bupati Bener Meriah tidak boleh bertanya tentang Desa Geruti Jaya”.
Sambung Juhri ketika dikonfirmasi dengan nada agak meninggi, dikatakannya, “Oh Abang mau mengoreksi kami ya” .
Hal iitu sepertinya Sekdes Geruti Jaya kesannya menghalangi tugas wartawan.
Merujuk kepada UU tentang pers, tentang siapapun yang menghalangi tugas wartawan dalam melakukan wawancara tertuang di Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terpisah, menurut salah seorang sumber berinisal T mengatakan bahwa Desa Geruti Jaya tidak ada sedikitpun transparansinya.
Sambung sumber, contohnya didalam dua tahun terakhir tidak adanya musrembang desa seperti pengakuan Iman Desa berisinial M.
Untuk saat ini Imam Desa M yang dilantik secara resmi akan tetap diberhentikan Secara lisan/ tidak tertulis dan tanpa alasan digantikan.
Hal itu , terkesan adanya kejanggalan karena SK Imam M yang dulunya dilantik secara resmi akan tetapi identitasnya/SK dimanfaatkan tanpa izinnya karena sudah dialihkan kepada orang lain yang tidak memiliki ijazah.
Masih kata sumber, sementara itu untuk tulah / gaji saat ini sudah beralih kepada Imam lain sejak enam bulan terakhir ini.
Hal ini merujuk kepada UU tentang penyalah gunaan wewenang dan manipulasi data Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi selanjutnya, di dalam Pasal 264 KUHP ditegaskan bahwa:
(1) Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
1. Pakta-pakta otentik
Pasalnya Juhri selaku Sekretaris desa (Sekdes)Geruti Jaya saat dimintai penjelasannya oleh Jurnalis media ini terkait transparansi dan realisasi anggaran 2022 saja tidak bisa menjelaskan terkesan berbelit-belit pembicaraannya .
Selain itu juga, M. Aji, MS selaku Reje Kampung Geruti Jaya membantah adanya praktek nepotisme dalam lingkungan pemerintahannya mengenai telah terjadi penguasaan pemerintahan desa dikuasai secara kekeluargaan.
Berdasarkan Pengakuan berinisial T kasah merangkap jabatan sebagai kaur umum dan Imam Dusun Desa Geruti Jaya serta penggunaan Identitas ijazah orang lain berinisal A dan di ketahui pemiliknya.
Penulis : Sinar Harapan