Kriminal

DPO Kasus KDRT Kajari Nagan Raya “Syamsul Bahri” Akhirnya di Bekuk Tim Tabur Kajati Aceh dari Banda Aceh 

×

DPO Kasus KDRT Kajari Nagan Raya “Syamsul Bahri” Akhirnya di Bekuk Tim Tabur Kajati Aceh dari Banda Aceh 

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Nagan Raya – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya.

Hal penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya, Heru Duwi Admojo, SH, Kamis (4/8/2022).

Kasi Intel menjelaskan tim berhasil mengamankan Syamsul Bahri (44), Bin Alm Syamsuddin warga Gampong Cot Mee Kecamatan Tadu Raya Kabupaten Nagan Raya, Rabu (3/8/2022) sekira jam 11.00 Wib.

“Penangkapan DPO terpidana atas kasus KDRT tersebut di Arafah Pangkas Desa Ateuk Pahlawan Kota Banda Aceh,” kata Heru.

Selanjutnya, kata Kasi Intelijen Kejari Nagan Raya Heru Duwi Admojo pada pukul 14.00 WIB Tim Tabur Kejaksaan Negeri Nagan Raya berangkat ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan penjemputan terpidana/DPO atas nama Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin guna untuk dieksekusi ke Lapas Kelas II Meulaboh

Baca Juga :  23 Kali Beraksi, 10 Pelaku Begal Diciduk Sat Reskrim Polrestabes Medan

“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor : 121/Pid. Sus/2015/PN. Mbo tanggal 21 Januari 2016 telah mengadili terpidana/DPO KDRT,”jelas Heru

Heru kembali menjelaskan, Terpidana/ DPO atas kasus KDRT menyatakan terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangga, padahal menurut hukum yang berlaku baginya ia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan, sebagaimana diatur dan diancam pasal 49 huruf (a) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Atas dasar tersebut Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan Membebankan kepada terdakwa Syamsul Bahri bin Alm Syamsuddin untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).

Baca Juga :  ‘Lomba Lari’ EN Kehabisan Langkah, Polisi Juara!

Pewarta:Mohd Sabri

KETWIL IDNMetro com-Aceh.

Model