IDNMetro.com, Pematangsiantar – Horas Sianturi, SH membuat laporan terkait dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang ditujukan pada dirinya ke Polres Pematangsiantar, Selasa (21/6/2022).
Menurut Horas Sianturi, akibat perbuatan yang dilakukan oleh Mariana dan Marwati Salim, Horas Sianturi merasa nama baik dicemarkan dan menimbulkan Multi tafsir terhadap dirinya.
Masih kata Horas, bahwa dirinya juga tidak mengerti apa alasan Mariana dan Marwati Salim melakukan fitnah terhadap dirinya.oleh karena itu Horas menempuh jalur hukum untuk penyelesaian masalah ini.
Terpisah Imran Kurniawan,SH sebagai team Advokat dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum)Citra keadilan menjelaskan bahwa kami dari LBH Citra Keadilan tidak terima dengan perbuatan Mariana dan Marwati Salim yang membuat fitnah secara tertulis .
Sehingga rekan kami membuat laporan polisi dengan no LP /B/463/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/Polda Sumut/2022. terlapor atas nama Mariana dan no LP/B/ 464/VI/2022/SPKT/POLRES PENATANGSIANTAR/SUMUT/2022 atas nama terlapor Marwati Salim.
Kedua laporan tersebut masing masing atas dugaan tindak pidana fitnah secara tertulis yang mengakibatkan Horas Sianturi merasa nama baiknya tercemar terang Imran.(Red/Tim)