IDNMetro.com, Pematangsiantar – Setelah melaporkan Mariana dan Marwati Salim terkait dugaan tindak pidana Fitnah secara tertulis pada tanggal 21/6/22 yang lalu, Horas Sianturi kembali melaporkan seorang pengacara yaitu Romeo Agustiando Tp.Bolon di Polresta Pematangsiantar dengan dugaan Finah secara tertulis yang juga sama Psl 331 KUHPidana.
Hal itu dibenarkan oleh Imran Kurniawan Silalahi,SH selaku Advokat dan rekan Horas Sianturi dari Lembaga Bantuan Hukum(LBH)Citra Keadilan yang beralamat dijalan Saribudolok, Kelurahan Naga Huta,Kecamatan Siantar Marimbun, kota Pematangsiantar.
Dikatakan Imran, “bahwa Horas Sianturi melaporkan Romeo Agustiando Tp. Bolon atas perbuatannya dengan cara menuangkan satu opini pribadinya dalam bukti surat yang diperbuatnya.
Lanjut Imran lagi, dalam bukti surat tersebut, Romeo mengatakan dengan tegas” bahwa Horas Sianturi sebagai Advokat tidak profesional dan membuat banyak korban demi keuntungan pribadi.
Maka dari itu, bahwa tudingan Romeo tersebut tidaklah Relevan ,dan butuh pembuktian,dan oleh karena itu kami dari LBH Citra Keadilan tentu tidak terima ada rekan kami yang difitnah demikian.
Untuk itu, kami dari LBH Citra Keadilan tempuh jalur hukum untuk menyelesaikannya. Resminya kami melaporkan Romeo Agustiando TP. Bikin ke Polresta Pematangsiantar, Senin (27/6/2022) dengan No LP/B/480/VI/2022/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA/tanggal 27juni 2022 Ungkap Imran juga turut sebagai saksi dan juga didampingi oleh Luhut Nadapdap, SH selaku Penasehat Hukum yang mendampingi Horas Sianturi. (Tim/Rel/Red)