IDNMetro.com, Simalungun – Dalam menyikapi pernyataan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo Tegas Perintahkan Kapolda hingga Pejabat Mabes untuk Berantas Judi Online atau Judi Darat saat memberi tanggapan soal Konsorium 303 atau judi online yang kini menjadi sorotan publik dalam kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Polres Simalungun melalui Polsek Bangun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian secara online, jenis tebak angka Hongkong, Minggu (28/8/2022) sekira jam 21.30 Wib di Jalan H. Ulakma Sinaga, Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SH, S.I.K, MH melalui Kapolsek Bangum AKP Lambok Stevanus Gultom, SH membenarkan informasi penangkapan tersebut, ketika dikonformasi sela-sela kegiatannya. Senin(29/8/2022)
Kata Kapolsek bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Bapak Kapolres Simalungun yang berupakan penekanan dari Bapak Kapolda Sumatera Utara Irjen. Pol. Drs. R. Z. Panca Putra S., M.Si., dalam pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), baik judi, premanisme, narkoba dan lain sebagainya.”ucap Kapolsek
“Keberhasilan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian online tersebut berdasarkan dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa ada salah satu warung sering dijadikan tempat perjudian yang terletak di Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut personel polsek bangun resor simalungun langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangai warung yang dimaksud.
Sesampainya dilokasi Personel langsung memeriksa warung tersebut dan berhasil mengamankan pria yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian secara online, Pria tersebut berinisial VT(54) merupakan warga Jalan H. Ulakma Sinaga Nagori Rambung Merah Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Dari VT(54) ditemukan barang bukti berupa 1 buah Handphone android merk oppo A9 yang didalam terdapat situs TOTOBET (TOTO ONLINE BETTING) atas nama pelaku, “VT” dengan nama ID TOMMI1201 serta isi Saldo Rp. 572.175,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu seratus tujuh lima rupiah) serta 1 (satu) buah ATM BANK BRI yang dijadikan tempat transaksi hasil penjualan nomor tebakan angka Hongkong.
Setelah diintrogasi awal VT(54) mengakui perbuatannya tersebut dan menjelaskan bahwa dirinya sendiri yang menyetorkan hasil pembelian nomor tebakan angka Hongkong secara online tersebut dan menerima hasil dari kegiatan perjudian online.
Selanjutnya VT(54) bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Bangun guna dilakukan proses hukum selanjutnya”, tandas AKP Lambok.(joe)