Model
Kriminal

Kakek di Dairi Lakukan Pelecehan Seksual Terancam 9 Tahun Penjara

×

Kakek di Dairi Lakukan Pelecehan Seksual Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Dairi – Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tetangganya, seorang kakek berinisial, HM (51) diamankan Sat Reskrim Polres Dairi dari rumahnya di Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari melalui Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka HM diamankan setelah korban pelecehan seksual, PEP (49) yang merupakan tetangganya melaporkan ke Polres Dairi.

“Tersangka HM kami amankan, karena telah melakukan pelecehan terhadap korban PEP yang masih tetangganya,” Kata Meetson, Senin (10/6/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim, kasus pelecehan seksual tersebut bermula, saat korban sedang berjalan pulang dari ladang. Ditengah perjalanan, korban bertemu dengan tersangka yang sedang menyadap pohon aren di ladangnya.

Baca Juga :  Gasak Motor Parkir Digarasi, Pria ini Dijemput Polisi

“Saat bertemu, keduanya sempat mengobrol, dimana tersangka menanyakan alasan korban cepat pulang,” kata Meetson.

Namun saat sedang berbincang-bincang, tiba-tiba tersangka meremas bagian dada korban. Atas perlakukan tersangka membuat korban terkejut, dan langsung memukul tangan tersangka agar terlepas.

“Tetapi, tersangka malah kembali meremas bagian dada, hingga membuat korban menangis dan menjerit,” ucap Meetson.

Setelah mendengar korban menjerit, tersangka langsung melepaskan tangganya dan kabur melarikan diri.

Tak terima dirinya dilecehkan, korban pun melakukan visum di RSUD Sidikalang, dan kemudian melaporkan tersangka ke Polres Dairi.

“Hasil visum menunjukkan bekas cengkraman tangan, beserta luka akibat terkena cakar dari tangan tersangka,” sebut Meetson.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan dan dikuatkan hasil Visum Et Repertum dari RSUD Sidikalang. Maka kasus pelecehan seksual yang dilaporkan korban telah cukup bukti peristiwa pidana.

Baca Juga :  Kakek di Simalungun Ditangkap Jual Narkoba, Polisi Sita 115 Gram Sabu dan Airsoft Gun

Selanjutnya, malam sekira pukul 23.30 WIB personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka HM yang saat itu berada di dalam rumahnya.,

“Setelah kami amankan tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Dairi untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,” terang Meetson.

Pengakuan tersangka kepada penyidik, bahwa pelecehan seksual dengan cara meremas dada korban dilakukan secara spontan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 289 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya.(Fajar Gunawan)

Model