IDNMetro.com, Padangsidempuan- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidempuan (PSPB melalui Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya mengeksekusi oknum mantan Kepala Puskesmas (Kapus) Sadabuan, FSH, ke Lapas Kelas IIB di Salambue, Senin (22/8/2022) sore.
“Saat ini, (FSH) telah dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (Salambue),” kata Kajari PSP, Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega, SH, MH, kepada Wartawan.
FSH, kata Kasi Intel, merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Namun, usai menerima vonis, terpidana FSH mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Dari petikan putusan Mahkamah Agung (Nomor 2785K/PID.SUS/2022, tanggal 13 Juli 2022), Kasasi daripada terpidana (FSH) tersebut, ditolak,” jelas Kasi Intel.
Di mana, lanjut Kasi Intel, MA mengabulkan putusan PN Tipikor Medan memvonis terpidana FSH dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan. Dan terhitung mulai hari ini, terpidana FSH mulai menjalani masa hukumannya.
Terpidana FSH, akan menyusul rekannya, yakni oknum mantan Bendahara Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Sadabuan, SMH. Di mana, SMH yang juga divonis PN Tipikor Medan 1 tahun 6 bulan penjara, telah lebih dulu menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB PSP.
Sebagai informasi, pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan kedua terpidana tersebut, yakni FSH dan SMH, berawal dari aduan masyarakat yang dilayangkan ke Kejaksaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOK TA 2020 di setiap puskesmas di Kota PSP.
Pewarta : Rudi Mirza Lubis