Model
Berita Daerah

Kecelakaan Beruntun di Jalan Sisingamaraja Sepakat Untuk Berdamai

×

Kecelakaan Beruntun di Jalan Sisingamaraja Sepakat Untuk Berdamai

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Pematangsiantar- Kecelakaan beruntun yang terjadi di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumut, Minggu (12/6/2022) sekira jam 00.30 WIB telah sepakat melakukan perdamaian.

Kendaraan yang terlibat kecelakaan beruntun, berjumlah tiga unit. Antara lain, mobil Fortuner warna putih BK 1360 ABD(dikemudikan David Tanda Hamonangan Siregar),dan Mitsubishi pick up L300 BK 8054 SG (Dikemudikan Raja H Pandiangan)serta Mitsubishi X-Vander B 2528 TYR(Dikemudikan Erianto Roganda Siahaan).

Peristiwa kecelakaan beruntun tersebut tidak ada menelan korban jiwa namun mengalami kerugian materi akibat kerusakan.

Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut pengemudi Fortuner BK 1360 ABD berjanji akan mengganti rugi segala biaya perbaikan kerusakan akibat tabrakan tersebut,pengemudi Fortuner tersebut memohon maaf sedalam dalam nya akibat kecelakaan tersebut,kecelakaan tersebut tidak ada unsur kesengajaan atau pun pengaruh alkohol,Cemana lah yg kenak musibah bang,mau siapa pun tak bisa kita hindari yang nama nya musibah apalagi kondisi jalan yang licin dan gelap karena cuaca dalam keadaan hujan ucap si pengemudi Fortuner saat di wawancarai reporter di lapangan.

Baca Juga :  Dimas Darmawan Mendapatkan Bantuan Dana Pendidikan dari Perusahaan Yaga Yingde Group

Sementara itu, Kanit Laka Lantas Polresta Pematang Siantar Ipda. Syawaludin Nasution juga menerangkan dan membenar kan bahwa angota kejaksaan Simalungun David Siregar yang mengalami kecelakaan itu tidak dalam keadaan mabuk dan kejadian tersebut merupakan kecelakaan murni yang disebabkan oleh kondisi jalan yang licin dan gelap karena cuaca dalam keadaan hujan.

Ipda Syawaludin Nasution juga menjelaskan tidak adanya keberatan ataupun laporan dari para pihak yang mengalami kecelakaan dan para pihak sepakat untuk melakukan perdamaian, katanya.

Surat perjanjian perdamaian tersebut hasil musyawarah dan mufakat pihak yang bersangkutan dan di saksi kan oleh pihak keluarga tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain.(ES)

Model