IDNMetro.com , Humbahas – Kejaksaan Negri Humbahas melakukan pemusnahan barang bukti perampasan dalam kasus tidak pidana umum, yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap (Inkracth) Sekira jam 14.00.wib pada, Selasa (17/9/2024).
Perkara tindak Pidana umum ini telah dikumpulkan mulai dari Bulan April s/d September 2024 yang terdiri dari 14 (Empat belas) Perkara. Diantara Narkoba yang menjadi barang bukti adalah, Narkotika sebanyak 3 perkara,Orang, harta benda sebanyak 5 perkara dan kamnegtibum dan TPUL Sebanyak 6 perkara.
Kemudian Kepala Kejari Humbahas Dr.Noordien Kusumanegara, S.H., M.H menyampaikan melalui Kasintel Gery A. Gultom, S.H.,M.H bahwa jenis barang-barang yang disita adalah shabu dengan berat bersih, 88,90 gr.
Dengan berbagai barang bukti lainnya seperti, Handphone 4 buah, benda tajam 4 buah, kayu/papan 10 batang, batu 2 buah, kertas dan buku 4 buah, panci 1 buah, martil 3 buah, chainshaw 1buah, seng 2 lembar, kunci L dan Y 2 buah dan timbangan digital 1 buah.
Terlihat pada saat pemusnahan barang bukti yang bisa dilarutkan, seperti Shabu, penghancuran dengan dilarutkan bersama Deterjen lalu di blender dan di tuangkan ke tanah yang sudah disiapkan oleh pihak Kejari.
Dengan di Pimpin Kepala Kejari Humbahas yang baru, Noordien Kusuma Negara, hubungan kemitraan antara Pers dan Kejari di Humbahas terjalin dengan bagus semenjak di pimpin beliau.
Terlihat di setiap pemusnahan barang bukti hasil rampasan, selalu melibatkan dari Media yang bertugas di Wilayah Humbang Hasundutan.
Seperti keterangan dari salah satu wartwan yang ikut meliput pada saat pemusnahan, Selasa (17/9). Mardiono Simanjuntak mengaku sangat puas dengan pencapaian, kerja Transparansi yang diterapkan kejari Humbahas saat ini. (M. Simanjuntak)