Model
Berita

Ketua BPD Melanggar Pasal 280 ayat 2 Kegiatan Kampanye Pemilu  

×

Ketua BPD Melanggar Pasal 280 ayat 2 Kegiatan Kampanye Pemilu  

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Ketua BPD Desa Sitampurung bersama Bupati Tapanuli Utara
Model

IDNMetro.com, Taput – Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang di selenggarakan pada tanggal 14 februari 2024 di Kabupaten Tapanuli Utara semakin hangat menjadi sorotan publik. Dikarenakan para Ketua Badan Permusyawaraan Desa (BPD) mulai ikutserta dalam pesta demokrasi tingkat provinsi sebagai tim sukses salah satu calon legislatif atau DPRD.

Teks dan Photo : Mobil Ketua BPD Desa Sitampurung, Kecamatan Siborongborong ber sitiker caleg DPRD Provinsi Sumatera Utara no 5

Hal inipun dibenarkan oleh masyarakat kelurahan pasar Siborongborong, T Pakpahan saat berbincang bincang di kedai kopi, Sabtu (21/01/2024).

Model

“Ia memang benar ada Ketua BPD ikut serta menjadi tim sukses atas nama inisial MS hadir dalam kegiatan tim sukses caleg nomor urut 5 yang akan di selenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

Fris Silaban yang juga sebagai penasehat SPRI di Kabupaten Tapanuli Utara juga menjelaskan, kehadiran kedua BPD tersebut sebagai tim sukses dari Calon legislatif Satikan Simamora nomor urut 5.

Fris juga mengakui, menurut informasi inisial MS merupakan Ketua BPD di Desa Sitampung, Kecamatan Siborongborong,Kabupaten Tapanuli Utara yang menjabat sebagai pengurus bedahara SPRI di Taput.

“Menurut informasi itu yang saya tau,” ungkap Fris Silaban selaku pengurus SPRI di Taput seraya mengshare pasal 280 ayat 2 undang-undang pemilu no 7 tahun 2017. Yang berbuji : pelaksana dan / atau tim kampaye dalam kegitan kampaye pemilu, dilarang mengikut sertakan : (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j). Anggota badan permusyawaratan desa.

Sementara itu, salah satu wartawan Bahary Simanjutak mengatakan, bahwa BPD itu tidak mengetahui poksinya. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) itu dalam permendagri no. 110/2016 tugas BPD mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan melakukan pengawas kinerja kepala desa dan bukan jadi tim sukses calon legislatif Sumatera Utara,” tutur Bahary Simajuntak

Ketua BPD Desa Sitampurung Mangalaptap Silaban saat di konfirmasi media idnmetro. com mengatakan, bahwa saya bukan tim sukses, mobil saya itu di rental kawan saya saat itu,”ucap Ketua BPD. (Dedy Hutasoit)