IDNMetro.com, Aceh Timur – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022 kepada Partai Politik dan Stakeholder.
Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu hari bertempat dikantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Timur Jalan Medan-Banda Aceh Gp Alue Nibong Peureulak.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Pengurus Partai Politik dan Stakeholder Serta Tamu undangan. Selasa 9 Agutus 2022.
Sofyan Ketua KIP Aceh Timur mengatakan Kegiatan sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Bimbingan Teknis atau Bimtek yang diadakan di Jakarta pada tanggal 23 sd 25 juli 2022 yang lalu.
Tujuan kita diadakan sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi dan pemahaman semua unsur yang terlibat dalam pemilihan umum tahun 2024 terkait Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Keputusan KIP Aceh Nomor 20 tahun 2022, Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten /Kota.
Sofyan menambahkan Komisi Pemilihan umum atau (KPU) selaku penyelenggara Pemilu di Republik ini, telah mengupayakan dan mengusahakan berbagai kemudahan dalam setiap proses yang akan dihadapi pada Pemilu serentak ditahun 2024 mendatang, salah satunya adalah dengan memanfaatkan tekhnologi terkini, seperti dengan hadirnya APLIKASI SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK atau yang kita kenal dengan nama SIPOL, sehingga pihak Partai Politik Calon peserta Pemilu tidak perlu lagi Ribet dan disibukkan dengan tumpukan tumpukan kertas yang menggunung untuk diantarkan dan diserahkan ke Kantor KPU atau KIP, seperti pada pemilihan umum sebelumnya.
Sosialisasi pada hari ini merupakan kegiatan awal dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.,
Tujuan dilaksanakan kegiatan ini, selain yang tadi saya sebutkan yaitu untuk menyatukan satu persepsi antara KPU dan Partai Politik Calon Peserta Pemilu, juga bertujuan untuk memberikan Informasi kepada seluruh Stake Holder, para pemangku Kepentingan, serta Bakal Calon Partai Politik peserta Pemilu, agar mengerti dan memahami bagaimana proses pendaftaran Bakal Calon Parpol Peserta Pemilu, hingga Verifikasi Administrasi dan Faktual yang dilakukan oleh KPU atau KIP, dan ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Jadi ini sangat penting dan perlu untuk diketahui, sehingga tidak salah dalam proses pendaftaran, dan verifikasi administrasi serta Verifikasi Faktual calon Peserta Pemilu nantinya.
Perlu kami sampaikan dan jelaskan juga bahwa, tugas kami KIP Kabupaten Aceh Timur sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kabupaten/kota, dalam proses pendaftaran Partai Politik meliputi proses Verifikasi Faktual, sedangkan untuk Verifikasi administrasi baru dapat kami laksanakan atas dasar perintah KPURI berdasarkan temuan di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik atau SIPOL.,
Intinya, seluruh proses tahapan pendaftaran hingga Penetapan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 dapat termonitor dalam Aplikasi SIPOL.
Jadi kami harapkan kepada teman teman Parpol agar dapat mencek, memonitor dan memantau scara kontinyu perkembangan pendaftaran parpol melalui SIPOL.Seluruh tahapan tahapan yang menyangkut kegiatan Pemilu tahun 2024, tidak luput dari Pengawasan teman teman Panwaslih Aceh Timur untuk mengawasi dan berkoordinasi setiap berlansungnya tahapan demi tahapan tersebut, seperti yang telah diamanatkan dalam PKPU dan PERBAWASLU, hal ini tidak lain dan tidak bukan adalah untk menghindari dan me minimalisir atau memperkecil potensi terjadinya sengketa atau gugatan terkait tahapan tahapan
Pemilu yang sedang berlangsung.
Kami mengharapkan agar para peserta sosialisasi pada hari ini benar benar memperhatikan dan serius mengikuti setiap isi materi yang akan dipaparkan nanti, sehingga tidak terjadi kesalahan seperti yang saya kemukakan tadi.Di Akhir kata, kami menghimbau agar semua pihak turut mendukung dan bekerjasama dalam mensukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024, yang sudah memasuki masa Pendaftaran Partai Politik.
Semoga sosialisasi PKPU 4 tahun 2022, dan Keputusan KIP Aceh Nomor 20 Tahun 2022 pada hari ini dapat bermanfaat dan berjalan sebagaimana mestinya, sebagai acuan kita untuk menuju ketahapan berikutnya. Masa Depan ACEH Bak Jaroe Geutanyo Ta Pileh Keudro Bek Menyesal Singoh Akhee Dudoe dan SALAM PEMILU BERINTEGRITAS.Ujar ketua KIP Aceh Timur ke media ini.
Pewarta : Junaidi Mansrun