Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Afif Johan menyampaikan bahwa sinergi antara Polri dengan BPJS Kesehatan merupakan bentuk tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Sinergi ini mencerminkan komitmen kuat lintas sektor dalam menghadirkan negara yang hadir melindungi warganya, sekaligus memperkuat ekosistem layanan publik berbasis kepesertaan aktif JKN.
“BPJS Kesehatan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polri atas dukungan, kolaborasi, dan komitmen yang konsisten dalam mendukung optimalisasi Program JKN. Peran aktif Polri tidak hanya memperkuat penegakan kebijakan, tetapi juga menjadi motor penggerak dalam memastikan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan,” jelas Afif.
Afif melanjutkan, ke depannya kerja sama ini diharapkan menjadi model integrasi layanan publik yang efektif dan berdampak luas, sekaligus mempercepat terwujudnya masyarakat Indonesia yang sehat, produktif, dan terlindungi secara menyeluruh menuju Indonesia Emas 2045.
“Selanjutnya, implementasi diperluas di seluruh wilayah Indonesia sejak Bulan November 2024 yang mempersyaratkan JKN aktif dalam penerbitan SIM, namun belum secara mandatory. Bagi pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya tidak aktif, SIM tetap diterbitkan dan diberikan kepada pemohon SIM disertai edukasi oleh petugas untuk melakukan pendaftaran atau reaktivasi kepesertaan JKN,” ujar Afif.
Sebagai bentuk peningkatan kualitas layanan SIM, Afif mengatakan bahwa Polri bersama BPJS Kesehatan telah mengembangkan integrasi sistem kepesertaan JKN dengan aplikasi layanan SIM. Integrasi sistem yang dikembangkan sudah dipersiapkan dengan pertimbangan tidak akan mengganggu proses layanan SIM.
Selain itu dengan adanya integrasi ini juga diharapkan tidak akan mengganggu beban kerja petugas layanan SIM, dan sudah dipersiapkan sistem yang dapat memberikan kemudahan untuk pemenuhan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, sehingga diharapkan pemohon SIM akan tetap dapat dilayani dengan cepat tanpa ada kendala.
Pengembangan integrasi sistem ini akan dilakukan deploy pada seluruh layanan SIM setelah dilaksanakan field test yang langsung diujicobakan pada loket Satpas SIM secara realtime.
“Kami berharap pelaksanaan field test ini dapat terlaksana dengan lancar, sehingga kegiatan ini menjadi pemantik bagi Polda di wilayah lainnya dalam memastikan pemohon SIM sebagai peserta JKN aktif, yang artinya seluruh pemohon SIM dipastikan memiliki perlindungan jaminan kesehatan,” terang Afif.
Pada kesempatan yang sama Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri, Achmad Fauzi Dalimunthe, menyampaikan bahwa implementasi Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tersebut diawali dengan uji coba pada bulan Juli-September 2024 di tujuh wilayah Kepolisian Daerah (Polda), yaitu Polda Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan NTT. Pengecekan status JKN pemohon dilakukan di Satpas SIM oleh Petugas Satpas, melalui web Portal JKN dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu JKN pemohon SIM.
















