IDNMetro , Redelong – Komisi Pemilihan Umum (KIP)Kabupaten Bener Meriah Sosialisasi Peraturan KPU No. 4 Thn 2022 diaula di gedung Sekdakab Konplek perkantoran Desa Serule Kayu kecamatan Bukit Kabuaten Bener Meriah, Rabu (10/8/2022).
Sekaligus Sosialisasi Keputusan Komisi Independen (KIP) Aceh Nomor 20 Tahun 2022, ini bertujuan tentang tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik lokal peserta -Pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat Aceh( DRPA) dan dewan perwakilan rakyat(DPRK). Sosialisasi peraturan KPU tersebut melibatkan Panwaslih, pengurus partai politik, Forkopimda Plus, dinas terkait, serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan/ pers.
Berdasarkan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 adalah PKPU yang mengatur tentang pelaksanaan penerimaan pendaftaran partai politik, pelaksanaan verifikasi partai politik,” kata Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah.
Khairul Akhyar Ketua KIP Bener Meriah menambahkan, bahwa berdasarkan Perintah UU No 11 Tahun 2016 dan Qanun No. 3 Tahun 2008, KIP Aceh menerbitkan Peraturan KIP Aceh No. 20 Tahun 2022. Tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Anggota DPRA Dan DPRK Tahun 2024. Beliau juga menegaskan “untuk proses pendaftaran, partai politik nasional mengacu pada Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, dan dilaksanakan terpusat di KPU RI, sedangkan untuk proses pendaftaran partai politik lokal Aceh dilaksanakan di KIP Aceh” katanya.
Di samping itu, salah satu pengurus Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Hermansyah, “kami berterima kasih dan apresiasi sekali KPU sudah melaksanakan kegiatan ini. Sebagai Pembina politik di daerah, pemerintah punya kewajiban mensupport dan turut mensukseskan tahapan Pemilu 2024, cerdas dan jurdil yang akan datang,” ujar Herman.
Kegiatan sosialisasi diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU yang dipaparkan oleh pihak Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, jelasnya
Penulis: Rahman