IDNMetro.com, Labuhanbatu – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Labuhanbatu berinisial WD, resmi dicopot dari jabatannya setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia membacakan putusan perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Pembacaan putusan tersebut berlangsung dalam sidang DKPP RI di Jakarta, Senin (29/9/2026). Perkara yang diperiksa tercatat dengan Nomor 14-PKE-DKPP/VII/2026, dengan Ketua Bawaslu Labuhanbatu sebagai Teradu.
Perkara tersebut sebelumnya telah diperiksa DKPP melalui sidang pemeriksaan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Medan, pada 12 Agustus 2026. Dalam perkara itu, Ketua Bawaslu Labuhanbatu diadukan oleh Ambar Lestari yang memberikan kuasa kepada sejumlah penasihat hukum.
Sidang pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. DKPP kemudian melanjutkan proses pemeriksaan hingga agenda pembacaan putusan.
Dalam persidangan pembacaan putusan yang ditayangkan secara langsung oleh DKPP, majelis membacakan pertimbangan dan amar putusan terhadap perkara tersebut.
Berdasarkan putusan DKPP, Teradu WD mendapatkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu.
Putusan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penegakan kode etik bagi penyelenggara pemilu. DKPP memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya putusan tersebut, posisi Ketua Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui mekanisme kelembagaan Bawaslu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Labuhanbatu karena menyangkut pimpinan lembaga pengawas pemilu di tingkat kabupaten.
Putusan DKPP sekaligus menegaskan bahwa penyelenggara pemilu wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menaati kode etik dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. (Red)









