IDNMetro.com, Labuhan Batu- Puluhan massa yang tergabung Mahasiswa dan Pekerja berkoordinasi Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Transport Seluruh Indonesia Konfederasi Serikat Seluruh Indonesia (PC F.SP.TSI-K.SPSI) mengadakan aksi unjuk damai di kantor Mapolres Labuhan Batu dimulai sekira jam 10.00 WIB Senin jalan WR Supratman Rantau Prapat (29/1/2024)
Adapun tuntutan dalam aksi massa meminta pihak dari Polres labuhan batu menangkap, pelaku Tahan Naibaho yang telah melakukan Penganiayaan terhadap seorang pekerja terhadap Syahputra Sinaga.
“Meminta dan memohon dilakukan
Konseling dan penjelasan atas putusan Pengadilan Negeri telah berkekuatan hukum tetap (Inkrah) terhadap masalah Bongkar muat di PMKS PT. Sirata-Rata Alas Tonga Desa Simonis dengan mengundang semua Unsur Pimpinan Daerah”.
Massa dalam aksi dan orasi yang menuntut dilakukannya eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Rantauprapat No.74/Pdt.G/2021, Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara No.266/Pdt/2022, dan Putusan Mahkamah Agung Rl No.334/PAN.2/II/104SPK/Pdt/2023 tanggal 17 Februari 2023 yg menolak gugatan Pengurus F.SPTI.KSPSI Kabupaten Labuhanbatu Utara Pimpinan Ali Tambunan atas Surat Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.Siratarata alas Tong di Simonis Kabupaten Labuhanbatu Utara No.001/SRT/BU/VI/2021 yang membatalkan Surat PMKS dimaksud No.01/SRT/V/2016 tanggal.23 Juni 202 dengan menyerahkan pekerjaan bongkar muat buah sawit di PMKS PT.Siratarata alas Tonga kepada F.SPTI.KSPSI Labura Pimpinan Amri Abeng Lubis.(BS)