Berita

Pemain Penimbunan BBM Bersubsidi Berani Melakukan Aktifitas Di-era Pemerintahan Gubernur Ganjar Pranowo

×

Pemain Penimbunan BBM Bersubsidi Berani Melakukan Aktifitas Di-era Pemerintahan Gubernur Ganjar Pranowo

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Semarang- Meriahnya Kabupaten Ungaran dan seruan kenaikan BBM yang masih melintas dalam pikiran kita. Dengan pernik aturan-aturan yang timbul.  Ternyata tidak membuat sebuah kejahatan terhenti dalam ranah BBM Bersubsidi.

Padahal aturan main untuk mendapatkan BBM bersubsidi sudah dibuat pihak-pihak terkait untuk memangkas kerugian negara untuk BBM Bersubsidi. Agar tepat sasaran pada masyarakat kecil yang membutuhkan.

Namun kenyataan berbeda saat dilapangan. Tepat saat hendak pulang setelah aktifitas awak media memergoki sebuah armada yang diduga adalah armada yang sudah dimodifikasi untuk keperluan pembelian BBM Bersubsidi berjenis solar. Disalah satu Spbu  44.505.02 SPBU Ungaran. di Kabupaten Semarang , Senin (1/8/2022).

Awak media mengkonfirmasi pada kedua pengemudi berserta keneknya. Dan mereka masih berusia remaja, berinisial (A) dan (DK). Mereka membenarkan bahwa armada tersebut adalah armada modifikasi dengan muatan lebih dari 1ton (1000 liter).

Baca Juga :  Cianjur Berduka, 1360 Rumah Hancur dan 268 Jiwa Wafat Akibat Gempa di Cianjur

Menurut keterangan mereka, usaha penimbunan BBM bersubsidi tersebut adalah milik (L). Dan memang benar armada tersebut adalah milik (L) setelah awak media mengkonfirmasi pada pemilik tersebut, “Iya pak…Itu armada saya, ijin petunjuk” , kutipan wawancara melalui WA.

Sungguh sangat disayangkan bila waktu sekarang didalam pemerintahan Provinsi di era Ganjar Pranowo. Pemerintah masih dapat kebobolan oleh para pemain BBM Bersubsidi yang tega merampok hak masyarakat kecil.

Ini jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah. Dan atas perbuatannya dalam menyalahgunakan BBM solar bersubsidi pemerintah, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Baca Juga :  Jeritan Para Guru Disebabkan Korwil Pendidikan di Kecamatan Pahae Jae Diduga Melakukan Pungli TPP

Dengan segala hormat kami masyarakat yang berhak dengan adanya BBM Bersubsidi ini. Berharap agar pihak-pihak yang terkait terus mengawasi dan menindak dengan tegas. Para pemain BBM Besubsidi APH atau ASN yang berani terlibat bermain menyalahgunakan BBM Bersubsidi untuk kepentingan keuntungan pribadi. Dan yang lebih penting adalah agar tepat pada sasaran  yang berhak.

Pewarta : Virly Setiawan S.Th

Model

Model

Model