Model
Diary

Pembayaran Gaji ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

×

Pembayaran Gaji ASN melalui Platform Pembayaran Pemerintah

Sebarkan artikel ini

Oleh: Hari Isnaini Prapti
Kepala Subbagian Umum KPPN Sibolga.

IDNMetro.com, Sibolga- Platform Pembayaran Pemerintah (Government Payment Platform) adalah interkoneksi sistem antara core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring dalam rangka pelaksanaan pembayaran pemerintah. Platform Pembayaran Pemerintah berfungsi sebagai konsolidator backend sistem elektronik yang bertujuan agar pembayaran pemerintah dapat dilakukan secara elektronik dan dapat diakses pejabat yang berwenang dari berbagai kanal pembayaran.

Model

Visi implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP): Menjadi solusi tata kelola perbendaharaan negara melalui modernisasi pelaksanaan anggaran, inklusi ekonomi, dan pengamanan data yang tinggi.

Misi implementasi Platform Pembayaran Pemerintah (PPP):

1. Meningkatkan keandalan dokumentasi digital transaksi pemerintah,
2. Meningkatkan konektifitas antar sistem di ekosistem pelaksanaan anggaran,
3. Mendukung ekonomi inklusif pada transaksi pemerintah,
4. Menyediakan dukungan data analitycs untuk pengembangan layanan yang berkelanjutan.

Karakteristik pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah (PPP) adalah:

1. Interkoneksi sistem, sehingga tidak perlu melakukan entry data secara berulang-ulang
2. Digitalisasi dokumen, seluruh proses 100% paperless dan tersedia repositori sehingga
mengurangi biaya penyimpanan dan biaya kurir.
3. Keamanan transaksi, menjamin bahwa tagihan dari mitra sudah terverifikasi dan
dokumen elektronik disahkan oleh pejabat perbendaharaan dengan Tanda Tangan
Elektronik (TTE) dan One-Time Password (OTP).
4. Pembayaran terjadwal, jadwal pembayaran sudah ditentukan sesuai perjanjian dengan mitra sehingga berguna dalam pengelolaan kas negara.

PPP tidak mengambil alih kewenangan yang melekat pada pejabat perbendaharaan Pejabat yang berwenang wajib melakukan pengujian dan approval pembayaran sesuai kewenangannya.

Platform hanya mengelola administrasi secara elektronik melalui sistem yang telah terintegrasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi waktu dalam pengelolaan anggaran negara, dimana dokumen terbentuk dan terkirim secara otomatis.

Manfaat PPP

1. Simple
Simplifikasi proses bisnis transaksi pembayaran pemerintah dilakukan melalui interkoneksi core system dengan sistem pendukung, sistem mitra, dan sistem monitoring.

Kegiatan entry data pada layanan platform dilakukan secara single entry. Kegiatan transaksi pembayaran pemerintah melalui platform dilakukan secara digitalisasi.

2. Data Analytics
Data transaksi pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilintaskan dan dicapture melalui Dashboard Platform. Data transaksi digital yang berisi informasi belanja
pemerintah tersebut, dapat diolah dan dianalisis untuk mendukung pemerintah dalam
pengambilan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.

3. Transparant
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dilakukan secara
transparan melalui pengaturan schedule payment, pengawasan proses dan kepatuhan
pembayaran, kegiatan rekonsiliasi pra dan pasca settlement, pelacakan histori transaksi melalui audit trail, dan penyimpanan dalam repository dalam bentuk digital.

4. Effective
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan
manfaat bagi internal Ditjen Perbendaharaan selaku Bendahara Umum Negara (BUN), dan bermanfaat bagi pihak eksternal seperti kementerian/lembaga dan pihak mitra.

Manfaat bagi Ditjen Perbendaharaan selaku BUN antara lain mendukung pengelolaan kas dan akurasi kepastian transaksi pembayaran. Manfaat bagi pihak eksternal antara lain kementerian/lembaga dapat fokus pada penyelesaian tugas fungsi utama, dan kepastian
waktu dan jumlah bagi penerima pembayaran.

5. Efficient
Layanan pembayaran melalui Platform Pembayaran Pemerintah dapat memberikan
manfaat berupa efisiensi dari penggunaan sumber daya. Efisiensi tersebut dapat diperoleh dari estimasi penggunaan ruang penyimpanan, penghematan waktu entry data, penghematan waktu pengantaran berkas, dan penghematan penggunaan kertas. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan 204/PMK.05/2020 tanggal 17 Desember 2020 tentang Piloting Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Platform Pembayaran Pemerintah.

Kementerian Keuangan merupakan Kementerian/Lembaga (K/L) yang ditunjuk untuk melaksanakan pembayaran atas belanja K/L melalui Platform Pembayaran Pemerintah untuk belanja pegawai (gaji dan tunjangan yang melekat). Dimulai pada pembayaran gaji bulan Januari 2021 oleh satker Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Alur Pembayaran Gaji ASN

1. Dalam Pembayaran belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, Satker
melaksanakan pengelolaan administrasi data kepegawaian dengan menggunakan Aplikasi Kepegawaian yang menghasilkan informasi perubahan data pegawai yang disahkan menggunakan Tanda Tangan Elektronik. Informasi perubahan data pegawai tersebut secara sistem dikirim ke Aplikasi Gaji modul Satker.
2. Berdasarkan informasi perubahan data pegawai, Pejabat Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) menerbitkan dan menyampaikan daftar gaji dan daftar perubahan data pegawai menggunakan Aplikasi Gaji modul Satker kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ditandatangani secara elektronik oleh PPABP, Bendahara Pengeluaran, dan PPK. Kemudian daftar perubahan data pegawai ditandatangani secara elektronik oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Daftar gaji dan daftar perubahan data pegawai terkirim secara sistem dari Aplikasi Gaji modul Satker ke Aplikasi Gaji modul KPPN untuk dilakukan validasi dan pemutakhiran data.
3. Dalam hal telah lolos validasi, daftar gaji dan daftar perubahan data pegawai sebagaimana
dimaksud merupakan tagihan yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) yang diajukan ke PPK paling lambat tanggal 4 sebelum bulan pembayaran gaji induk, dan paling lambat 3 hari kerja untuk belanja gaji selain gaji induk.
4. PPK menerima tagihan secara elektronik pada aplikasi SAKTI (Daftar Gaji, Daftar
Perubahan Data Pegawai, dan Informasi Tagihan) dan melakukan pengujian kebenaran
tagihan. Dalam hal tagihan telah memenuhi ketentuan, PPK menerbitkan SPP dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE).
5. PPK menyampaikan SPP secara elektronik kepada PPSPM paling lambat tanggal 5 sebelum bulan pembayaran gaji untuk gaji induk; 4 (empat) hari kerja setelah tagihan diajukan ke PPK untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji induk.
6. PPSPM melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPP. Dalam hal SPP memenuhi ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM dan mengesahkannya menggunakan Tanda Tangan Elektronik. PPSPM menyampaikan SPM secara elektronik ke KPPN paling lambat: tanggal 10 (sepuluh) sebelum bulan pembayaran gaji untuk gaji induk, 3 (tiga) hari kerja setelah SPP diterima untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji selain gaji induk.
7. KPPN melakukan penelitian dan pengujian secara elektronik atas SPM yang disampaikan
oleh PPSPM. Penelitian SPM terbatas pada penelitian keberadaan SPM melalui penayangan dokumen SPM. Dalam hal berdasarkan penelitian dan pengujian secara
elektronik, SPM memenuhi ketentuan, KPPN menerbitkan SP2D menggunakan SPAN dengan diberi tanggal: hari pertama atau hari kerja pertama setiap bulan untuk gaji induk, sesuai dengan tanggal penerbitan SP2D untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji selain gaji induk.

Alur Pembayaran Gaji ASN Kemenkeu melalui PPP

1. Proses penerbitan daftar gaji dimulai dari perekaman (jika data belum ada) dan melakukan pemutakhiran (jika melakukan update data). Kegiatan ini dilakukan melalui aplikasi kepegawaian yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan yaitu Aplikasi Human
Resources Information System (HRIS) yang telah terinterkoneksi dengan system core.
2. Masih di aplikasi HRIS, Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) kemudian melakukan pengujian kesesuaian elemen data kepegawaian dengan dokumen kepegawaian. Jika telah sesuai,PBDK memberikan persetujuan atas perekaman dan atau pemutakhiran.
3. Data ini otomatis akan masuk ke dalam aplikasi gaji satker dan menghasilkan informasi data perubahan pegawai. PPABP kemudian menerbitkan daftar gaji melalui aplikasi gaji berdasarkan informasi data perubahan pegawai sebelumnya.
4. Kemudian PPABP menyetujui dan menandatangani daftar gaji secara elektronik melalui aplikasi gaji dalam bentuk barcode (tanda tangan belum tersertifikasi).
5. Setelah PPABP melakukan tanda tangan secara elektronik, bendahara kemudian
melakukan approval persetujuan daftar gaji untuk kemudian terkirim ke PPK.
6. PPK kemudian melakukan penelitian dan pengujian kebenaran daftar gaji dengan cara membandingkan kesesuaian data antara daftar gaji dengan informasi data perubahan pegawai pada aplikasi gaji. Semua ini dilakukan by sistem.
7. Setelah PPK menyetujui dan menandatangani secara elektronik. Hasilnya adalah terbentuknya informasi data perubahan pegawai.
8. Setelah itu ada approval PPSPM untuk daftar gaji dan daftar perubahan data pegawai.
9. Setelah PPSPM melakukan approval, data akan mengalir dari aplikasi gaji satker terkirim ke aplikasi gaji KPPN secara otomatis.
10. KPPN kemudian melakukan validasi.
11. Setelah tervalidasi, maka daftar gaji dan data perubahan pegawai tersebut digunakan
sebagai dasar dalam penerbitan SPP.
12. Tagihan diajukan ke PPK, paling lambat :
a. Tanggal 4 (empat) sebelum bulan pembayaran gaji untuk gaji induk.
b. 3 (tiga) hari kerja setelah daftar gaji dan daftar perubahan data pegawai divalidasi dan dimutakhirkan untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji selain gaji induk.
c. Dalam hal tanggal 4 (empat) adalah hari libur, pengajuan tagihan kepada PPK disampaikan pada hari kerja sebelumnya
13. PPK menyampaikan SPP secara elektronik kepada PPSPM, paling lambat :
a. tanggal 5 (lima) sebelum bulan pembayaran gaji untuk gaji induk;
b. 4 (empat) hari kerja setelah tagihan diajukan kepada PPK untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji selain gaji induk
14. PPSPM menyampaikan SPM secara elektronik ke KPPN paling lambat :
a. tanggal 10 (sepuluh) sebelum bulan pembayaran gaji untuk gaji induk; b. 3 (tiga) hari kerja setelah SPP diterima untuk belanja gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji selain gaji induk.

Keunggulan Platform Pembayaran Pemerintah
1. Tata kelola dokumen pembayaran jauh lebih ringkas baik terkait penyimpanan maupun pencarian
2. Kebutuhan SDM lebih sedikit karena tidak perlu mengantarkan dokumen
3. Dapat mengelola dokumen hingga 18 tahun
4. Kebenaran dokumen elektronik terverifikasi dari sistem mitra sehingga keaslian lebih kuat dari dokumen fisik
5. Dapat dilakukan jadwal pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama.

Kekurangan Platform Pembayaran Pemerintah
1. Perlu banyak kerjasama antar sistem elektronik sebagai garansi dokumen
2. Perlu repositori (penyimpanan) besar pada sistem SAKTI Referensi: Manual Book Platform Pembayaran Pemerintah. (***)

Model >P< Model
Model