IDNMetro.com, Pematangsiantar – Konsep pembangunan berkelanjutan ekonomi dan pembangunan desa/kelurahan yang dicanangkan Presiden Prabowo, lewat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, menjadi sebuah alternatif solusi atas permasalahan yang terjadi selama ini.
Untuk mendukung terlaksananya program strategis dimaksud, selanjutnya diterbitkan Petunjuk Pelaksana Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025, tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Sayangnya, rancangan strategis yang memiliki semangat gotong royong dan transparansi untuk membangun dan memajukan Desa/Kelurahan, mengalami permasalahan serius di Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Kelurahan Melayu, yang seharusnya dihadiri oleh warga masyarakat untuk membahas pembentukan koperasi, mengalami kendala serius karena Lurah Kelurahan Melayu tidak melibatkan dan atau mengundang masyarakat.
Ferry Simarmata, salah seorang warga masyarakat mengatakan, bahwa pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kelurahan Melayu telah dilaksanakan pada, hari Jumat, 23 Mei 2025 secara tertutup, tanpa melibatkan atau mengundang warga masyarakat. Dengan kata lain, yang diundang hanya perangkat Kelurahan mulai dari Kepala Lingkungan 1 dan 2, RW, RT dan orang-orang terdekat dengan pihak Kelurahan.
Masih menurut Ferry Simarmara, bahwa pembentukan koperasi ini cacat hukum dan sangat sarat kepentingan, maka sudah selayaknya meninjau kembali hasil pembentukan koperasi dan memeriksa Lurah Melayu.
Jika ditemukan pelanggaran dalam proses pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan/desa, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Jika terbukti pembentukan nya tidak melibatkan masyarakat dan pembentukan nya dilakukan secara tertutup. Perbuatan tersebut adalah pelanggaran berat, lurah/kepala desa tersebut dapat di berhentikan oleh kepala daerah.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Parluhutan Banjarnahor Menekankan, mekanisme pengawasan harusnya menjadi tanggung jawab ketat walikota/bupati untuk memastikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih di wilayahnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bagi masyarakat yang menduga ada pelanggaran dalam pembentukan koperasi merah Putih di daerah masing-masing, dapat membuat laporan pengaduan ke Kepala Daerah atau Aparat Penegak Hukum jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi atau pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Melayu belum dapat dimintai keterangannya terkait hal ini. (Red/Tim)