IDNMetro.com, Labura – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berasil mengamankan seorang tersangka pencurian di Alfamidi Aek Kanopan Timur, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Tersangka, Ibnu Ananda alias Inuk (18), ditangkap setelah adanya laporan dari karyawan Alfamidi, Ridwan (25).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Nelson Silalahi, Kamis 30 Januari 2025 kepada wartawan mengatakan tersangka bernama Ibnu Ananda alias Inuk (18) warga Lk.XII Ku, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Menurut keterangan dari Pelapor Ridwan, kejadian itu terjadi pada Jumat 24 Januari 2025 sekira jam 05.00 Wib di jln jend. Sudirman, Kelurahan Aek Kanopan timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura.
Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ilhamsyah, SH, MH melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di wilayah Rantau Parapat pada 28 Januari 2025. Pelaku mengakui perbuatannya, dan kini telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 sub 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Akibat aksinya, PT. MIDI UTAMA INDONESIA TBK mengalami kerugian sebesar Rp 84.448.857, termasuk uang tunai Rp 73.029.476 terangnya. (Salman Silalahi)