Model
Kriminal

Pencurian di Dusun Kute Uring, Desa Rusip Akhirnya Terungkap, Anak Dibawah Umur Ikut Terlibat 

×

Pencurian di Dusun Kute Uring, Desa Rusip Akhirnya Terungkap, Anak Dibawah Umur Ikut Terlibat 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Pelaku Pencurian di Dusun Kute Urung
Teks dan Photo : Pelaku pencurian di Dusun Kute Uring
Model

IDNMetro.com, Redelong – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pencurian pencurian yang merugikan korban sebesar Rp. 250 juta yang terjadi di Dusun Kute Uring, Desa Rusip, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, Rabu (1/9) lalu.

Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu dilakukan berdasarkan laporan korban di Polsek Syiah Utama. Laporan tersebut dibuat korban setelah mendapati barang-barang miliknya hilang.

Model

Barang korban yang hilang tersebut berupa penyedot pasir, keong penyedot air 4 inci, water pump, tabung oksigen, pompa atau _head excavator_ komplit, sepuluh keping tapakso excavator, motor travel excavator, dua unit baterai GS 120 amper, baterai kecil GS 70 amper, dan tabung gas elpiji 3 kg kata Kapolres.

“Begitu tiba di rumahnya, korban melihat barang miliknya hilang, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Syiah Utama,” jelas Indra, dalam keterangannya di Polres Bener Meriah, Minggu (18/9/2022).

Berdasarkan keterangan korban, kata Indra, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap JM (21) dan WA (19). Setelah diinterogasi, keduanya mengaku menjual hasil curian tersebut kepada SY (25) dan SI (29). Sehingga keempat pelaku langsung ditahan.

Kemudian, lanjut Indra, anak di bawah umur IP (15) yang juga terlibat dalam pencurian itu secara kesadaran menyerahkan diri, tapi dia tidak ditahan.

Semua pelaku, kecuali IP, beserta barang bukti berupa satu unit pompa atau head excavato  komplit, tujuh tapak beko, satu tabung gas oksigen, empat keping plat besi, dan satu unit mobil pickup grandmax yang digunakan untuk mengangkut hasil curian diamankan di Polres Bener Meriah untuk diproses hukum.

“Kepada JM, WA, dan IP (anak di bawah umur) akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan SY dan SI dikenakan Pasal 480 KUHPidana karena membeli barang yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana (penadah),” ujar Indra Novianto.

Pewarta: Suryani