IDNMetro.com, Taput – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Rahmansyah Sibarani, Selasa (18/6/2024) menyebutkan Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat atau akrab dikenal JTP tidak ada melanggar kode etik DPRD dan sampai saat ini JTP Masih Ketua Fraksi Nusantara DPRD Sumut.
Melalui sambungan selular Rahmansyah menjelaskan, Fraksi bukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) semisal pimpinan DPRD, Komisi dan Badan, sehingga JTP dengan kewenangannya sebagai ketua Fraksi berhak untuk mengundang siapapun bahkan Pemerintah Daerah dalam suatu kegiatan.
“Sampai hari ini belum ada pergantian pimpinan Fraksi Nusantara dari JTP Hutabarat, Soal surat Fraksi, sah sah saja dikirimkan kemanapun baik itu mengundang siapapun” sebut Rahmansyah.
Menurutnya, kalau ada pergantian pimpinan Fraksi Nusantara harus ada rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut.
“Untuk itu saya tegaskan JTP tidak ada melakukan tindakan yang melanggar kode etik sebagai anggota DPRD Sumut”. Tandas Rahmansyah.
Terpisah JTP menarasikan, Fraksi Nusantara adalah gabungan dari beberapa Partai. Dan JTP sudah dua tahun menjadi pimpinan Fraksi Nusantara.
“Saya pastikan surat Fraksi itu tidak salah, saya sudah dua tahun menjadi ketua Fraksi Nusantara” tegas JTP.
Terkait undangan yang disampaikan kepada Forkopimda, JTP mengungkapkan hal tersebut merupakan hal wajar.
“Kegiatan kan di Taput, saya harus menghormati Forkopimda, ada Pj. Bupati, pak Kapolres, ada pak Dandim masak tidak saya undang. Kalau kita tidak mengundang Forkopimda sama saja kita tidak menghormati pemerintah daerah”. Tutur JTP.
Dilaporkan, Minggu (16/6/2024) JTP melakukan berbagai kegiatan di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dengan mengundang berbagai elemen masyarakat termasuk Pemkab Taput.
Kegiatan itu antara lain, jalan santai dan Senam massal bersama JTP, perlombaan kreasi budaya Batak, Fashion Show dan lainnya. Terpantau warga Taput sangat antusias untuk mengikuti dan berperan dalam semua kegiatan tersebut.
Salah seorang calon kepala daerah dapat dikatakan jika sudah mendaftar kan diri ke panitia penyelenggara pilkada dan tahapan ini akan dilakukan bulan Agustus 2024.
Artinya jtp itu bukan calon bupati tapi masih menjabat sebagai anggota DPRD Sumatra Utara.
Kepala daerah dalam hal ini PJ memiliki hak menjamu setiap pejabat pemerintah ataupun pejabat daerah. Jadi PJ Buapti Taput tidak salah.
JTP itu terpilih dari dapil Taput juga jadi tidak salah beliau membuat kegiatan di dapilnya bersama dengan pemkab. (Dedy Hutasoit)
















