IDNMetro.com, Toba – Penetapan Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan yang dilakukan (LN) dan (PN) sampai saat ini masih dipertanyakan. Soalnya, Polres Toba belum menerapkan kedua pelaku sebagai tersangka.
Hal itu disampaikan oleh ketua Dewan Pimpinan Cabang Jurnalismedia Siber (DPC-PJS) Kabupaten Toba kepada Wartawan melalui Aplikasi WhatsAppnya, Selasa (1/7/2025).
“Saya sangat kecewa kepada Polres Toba atas lambannya penetapan tersangka Penganiayaan Wartawan Wartatoday (SJM) yang merupakan Sekretaris PJS Toba,”ucap Berlin dengan raut wajah kecewa.
Pasalnya, sampai saat ini masih tahap penyelidikan, dan masih sebatas pemanggilan terhadap pelaku (LN) dan (PN). Sehingga keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka hingga Senin (30/6/2025).
Kita tahu sampai saat ini kedua pelaku masih melenggang bebas setelah puas melakukan tindakan kekerasan dan penganiyaan terhadap Wartawan,”ungkap pria 175 cm tersebut
Tandas Wartawan fokussumut itu mensinyalir adanya dugaan kasus tersebut sudah masuk angin, dengan ditandai adanya upaya negosiasi menggunakan angka cantik agar proses hukum diperlambat.
“Kedua belah pihak (LN) dan (PN) telah melalukan negosiasi dengan (SJM) di Kota Pematang Siantar, Senin 30 juni 2025 yang dimediasi oleh oknum Polisi,”kata Berlin memaparkan.
Dikatakan, Dalam waktu pihaknya akan menyurati Propam Polda dan Kapoldasu, agar proses hukum tetap berjalan, sehingga tidak menjadi preseden buruk dimasa mendatang.
“Profesionalisme Polres Toba patut dipertanyakan, kami minta Propam Polda memeriksa oknum-oknum yang terkait aktivitas Galian C Ilegal di Silamosik,”ucap Berlin.
Sebagai penutup, Berlin menyebutkan, Aktivitas Ilegal Galian C berupa Tanah Uruk (Tanah Timbun) didesa Silamosik Kecamatan Porsea, yang telah berlangsung sekitar 4 bulan, sebagai tanda oknum Polisi disinyalir telah main mata dengan pengusaha illegal,”imbuhnya. (Red)