Model
Uncategorized

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

×

Polres Pematangsiantar Musnahkan 77,8 Kg Ganja dan 1,1 Kg Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa dari Bahaya Narkoba

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Polres Pematangsiantar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di depan ruang Satresnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (9/6/2026) sekira jam 14.15 WIB.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, S.H., M.Kn., perwakilan Bidlabfor Polda Sumut, Kodim 0207/Simalungun, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, BNNK Pematangsiantar, MUI, akademisi, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Model

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Pematangsiantar dalam mendukung program pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sekaligus sebagai wujud transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.

“Pada hari ini dilakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari delapan laporan polisi dengan sembilan orang tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis ganja dan sabu yang telah memperoleh ketetapan hukum serta telah disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 22.863,8 gram yang ditemukan di Jalan Tangki, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba. Selain itu, ganja seberat 46.783,2 gram diamankan dari sekitar kawasan Kampus Universitas Simalungun (USI).

Polisi juga memusnahkan ganja seberat 701,56 gram yang diamankan dari jasa pengiriman barang Indah Kargo di Jalan Ahmad Yani dan rencananya akan dikirim ke Pulau Jawa. Selanjutnya, ganja seberat 6.225,7 gram ditemukan di Jalan Asahan, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Tak hanya itu, barang bukti ganja lainnya yang dimusnahkan yakni seberat 7,23 gram dari Jalan Sitalasari, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, serta 742,25 gram dari Jalan Durian Gang Pulut Putih, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun.

Sementara untuk narkotika jenis sabu, polisi memusnahkan barang bukti seberat 13,27 gram yang ditemukan di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara. Selain itu, sabu seberat 1.066,27 gram berhasil diungkap dari seorang penumpang Bus Eldivo jurusan Medan–Pematangsiantar.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 77.836,92 gram ganja dan 1.122,69 gram sabu.
Menurut AKBP Sah Udur Sitinjak, berdasarkan estimasi yang berlaku, jumlah narkotika yang berhasil diamankan tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 236.349 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Hal ini menunjukkan bahwa peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu keberhasilan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Kapolres menambahkan, para tersangka telah dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebagian perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sementara sisanya masih dalam proses penyidikan dan penanganan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Pematangsiantar.

Ia menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum semata, melainkan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, TNI, kejaksaan, pengadilan, BNN, tokoh masyarakat, tokoh agama, dunia pendidikan, media massa, dan seluruh elemen masyarakat.

“Melalui kesempatan ini, saya mengajak seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkoba. Segera laporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

Sementara itu, Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum yang terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba demi mewujudkan generasi yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak yang hadir dalam kegiatan tersebut.(Rill)

Model >P< Model
Model