IDNMetro.com, Labuhanbatu – Personel Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Mualmas, Desa Kampung Dalam, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (4/7/2026) malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita Barang Bukti (BB) dua bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. “Terduga pelaku yang berhasil diamankan berinisial ZS (40), warga Dusun Tanjung Siram Pekan, Desa Tanjung Siram, Kecamatan Bilah Hulu.
Saat ini, ZS (40) telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Bilah Hulu sekitar pukul 20.30 WIB. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di kawasan Dusun Mualmas.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Bilah Hulu AKP Syamsul Bahri Dalimunthe, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Juandi Ginting, S.H. bersama tim opsnal melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Sekitar pukul 21.25 WIB, petugas melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matik dengan gerak-gerik yang dinilai mencurigakan. Tim kemudian menghentikan dan memeriksa pria tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat bersih 10,57 gram. Barang tersebut dibungkus menggunakan dua lembar tisu putih dan disimpan di dalam tas sandang berwarna hitam.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo A54 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp95.000, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno berwarna cokelat tanpa pelat nomor polisi, serta tas sandang hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku memperoleh barang yang diduga sabu tersebut dari seseorang yang dipanggil Koko. Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari orang yang disebutkan. Namun, hingga proses pencarian dilakukan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. dalam laporan resmi menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan.
Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pembuatan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika.
“Selanjutnya, perkara tersebut dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan guna menelusuri asal-usul barang bukti serta memburu pihak lain yang diduga terkait.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Kepolisian menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sesuai asas praduga tak bersalah, status terduga pelaku saat ini masih dalam proses penyidikan, yang bersangkutan baru dapat dinyatakan bersalah apabila telah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Red)

















