IDNMetro.com, Simalungun – Dalam rangka menindaklanjut arahan Kapolri tentang pemberantasan judi Polres Simalungun melalui jajarannya Polsek Perdagangan meringkus pelaku perjudian jenis Kim Hongkong berinsial MEN (40) sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/203/VIII/2022/ POLSEK PERDAGANGAN/POLRESSIMALUNGUN/
Petugas meringkus pelaku saat sedang bermain judi jenis kim Hongkong dengan memberikan kesempatan kepada pembeli nomor tebakan judi di Warung Agung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (26/8/2022) sekira jam 20.00 Wib.
AKP Josia, SH, MH menjelaskan dari pelaku berinisial Men telah diamankan barang bukti berupa sebuah handphone merek Nokia poliponic tife 1616 warna hitam, selembar kertas bertuliskan angka-angka, sebuah buku berisikan pesanan tebakan angka, Uang Tunai sebesar Rp. 109.000( Seratus sembilan ribu rupiah ), 1 Buah tas warna hitam merek Lotto dan 2 (dua) buah pulpen pada saat pelaku diamankan oleh anggotanya.
Kapolsek menambahkan bahwa pengungkapan judi tersebut merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolres Simalungun untuk pemberantasan segala bentuk perjudian yang kemudian, unit opsnal Reskrim Polsek Perdagangan mendapat informasi yang layak dipercaya dari masyarakat bahwa di warung yang terletak di Huta III Nagori Bandar Pulo, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun ada penjualan tebak angka yang diduga jenis togel atau Kim.
Selanjutnya saya memerintahkan anggota Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan IPTU Edy Syahputra, SH, MH untuk melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama N Als MEN B berikut mengamankan barang-barang yang berhubungan dengan tebak angka.
Yang diduga pelaku juru tulis tebak angka tersebut kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkas Kapolsek Perdagangan AKP JOSIA, SH, MH (Rel)