IDNMetro.com, Landak – Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa SI (52) ada memiliki dan menjual diduga narkotika Jenis shabu dirumahnya yang beralamat di Dusun Sepat RT 000/RW 000, Desa Anik Dingir, Kecamatan Menyuke, Kabupaten Landak, Senin (06/05/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan,S.H.,S.I.K.,M.M melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni, S.H mengatakan bahwa satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti yang ditemukan pada saat penggeledahan dilakukan dirumah Pelaku.
“Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil kami temukan berupa 1 buah plastik klip transparan berisikan 25 buah plastik berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu yang dibalut dengan selembar tisu tepatnya dibelakang rumah dikandang kucing, dan 1 buah dompet warna hitam berisikan uang sejumlah Rp 500.000 yang ditemukan tepatnya di atas kasur di dalam kamar,” ujarnya
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan lalu di bawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, akibat perbuatan Pelaku dikenakan sanksi pelanggan sesuai hukum yang berlaku terkait narkoba.
“Pelaku terancam sesuai hukum yang berlaku melalui pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kasat Narkoba. (Rel/Jono)