IDNMetro.com, Pematangsiantar – Rosidah Damanik (28) ditemukan tewas mengenaskan di Pemandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (10/7/2022) sekira jam 13.00 Wib.
Diketahui, korban merupakan warga Bangun Raya, Kecamatan Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Manaek Ritonga, SH mengatakan , Minggu (10/7/2022) sekira jam 03.30 Wib pelaku bernama Liharmansyah Saragih (27) melihat korban Rosidah Damanik ada menerima tamu seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk kedalam kos korban yang berada di Jalan Rindahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Senin (11/7/2022) siang.
Dikatakan Kapolsek, yang mana pelaku dengan korban diketahui berhubungan /pacaran selama satu tahun lebih. Adapun pelaku mengetahui tentang perbuatan korban ada menerima tamu laki-laki masuk kedalam kamarnya , karena kamar pelaku berada satu dinding yang mana pelaku sedang tidur-tiduran didalam kos-kosannya.
Darisana, pelaku mendengar suara ngos-ngosan dan suara mendesah antara korban dan laki-laki yang tak dikenalnya itu. Mendengar suara itu, pelakupun tidak bisa tidur dan hanya bisa menangis dan merenung didalam kamarnya kata Kapolsek.
Sekira jam 11.30 Wib, korban dan laki-laki itupun keluar dari kamar kos-kosan korban menuju sebuah kedai diseberang jalan untuk mengambil sepeda motor milik laki-laki itu.
Kemudian korban dan laki-laki tersebut bersama-sama pergi sarapan pagi. Sekira jam 12.00 Wib, korban dan laki+laki itu kembali ke kos-kosan untuk mengantar korban, sedangkan laki-laki itu langsung meninggalkan kos-kosan korban.
Setelah itu, pelaku dan korban bertemu di kos-kosan tersebut, lalu korban ada mengajak pelaku untuk mandi-mandi ke Pemandian Pulau Batu (Pulbat) yang berada di jalan Sibatu-batu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Atas ajakan korban, maka pelaku pun memauinya sehingga pelaku ada mempersiapkan sebuah tas yang berisikan baju, celana, sabun dan handuk. Namun di dalam tas tersebut sudah ada pisau cutter yang sudah lama berada di dalam tas tersebut.
Sekira jam 12.30 Wib, pelaku bersama korban berangkat menuju ke Pulau batu untuk mandi-mandi dengan menumpang angkutan umum yang tidak diketahui nomor dan merknya.
Masih kata Kapolsek, sekira jam 13.00 Wib, korban dan pelaku tiba dipemandian Pulbat. Dari tempat mereka turun, korban dan pelaku berjalan kaki selama 30 (tiga puluh) menit hingga sampai ke TKP.
Setelah tiba di TKP, pelaku berkata kepada korban :
“kamu bilang sayang sama ku, kamu bilang mau menikah sama ku”, namun korban diam sebentar lalu menjawab :”bukan kamu yang mengatur saya, lucu kali kau” ungkap Kapolsek.
Lalu korban memaki-maki pelaku dengan mengatakan :”k”””l kau, bujangenam, babi kau, anjing kau” seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan Kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku berdiri dan langsung menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya, dan dibalas oleh korban kembali menjambak rambut pelaku. Dan ketika pelaku menjambak korban, korban ada menggigit jempol jari sebelah kanan pelaku.
Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya. Hingga kondisi korban dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang, selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku lalu menyayat leher bagian depan korban sebanyak 3 (tiga) kali hingga pisau cutter menjadi patah.
Selanjutnya pelaku membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu hingga baju korban dan kayu tersebut masuk ke dalam mulut korban.
Kemudian pelaku mengambil 2 (dua) batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke kedua lubang hidung korban.
Selanjutnya pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban. Setelah itu pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan menusukkan nya ke dalam lubang vagina korban.
Dan setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa lalu pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan hingga tidak kelihatan namun kaki sebelah kanan korban nampak kelihatan sedikit.
Sekira jam 14.00 wib, pelaku meninggalkan tempat kejadian menuju ke Ramayana Kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum. Dan setelah dari Ramayana, pada pukul 15.00 wib, pelaku pergi menuju pasar Parluasan kota Pematangsiantar dengan menggunakan angkutan umum.
Dan sekira jam 18.00 Wib, pelaku kembali ke Ramayana dengan menggunakan angkutan umum. Kemudian pelaku kembali Pasar Parluasan dan makan malam di sebuah rumah makan di parluasan.
Setelah itu , pelaku makan malam, pelaku merenung dan menyesali perbuatannya serta merasa bersalah. Sekira jam 23.00 wib, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada Personel Spk Polsek Aiptu TK. Simanjuntak.
Selanjutnya Aiptu TK. Simanjuntak melaporkan kepada Kapolsek Siantar Martoba AKP MS. Ritonga ,SH, MH dan selanjutnya Kapolsek siantar Martoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Kemudian Kasat Reskrim AKP Banuara Manuara, SH memimpin cek dan olah TKP bersama unit INAFIS dan anggota Reskrim Polres Pematangsiantar dan anggota unit Polsek Siantar Martoba. Selanjutnya membawa korban ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan Autopsi ke rumah sakit Bhayangkara Medan. Sedangkan tersangka diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Pematangsiantar.
Sambung Kapolsek, Senin (11/7/2022) sekira jam 00.30 Wib, Kasat Reskrim AKP Banuara, SH bersama tim tiba di TKP bersama pelaku. Dan setelah melaksanakan cek dan olah TKP, langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya membawa Pelaku Ke Polres Pematangsiantar guna proses lanjut Tutup Kapolsek. (Rel)