Oleh : Sabilal Muhtadi
Kepala Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satuan Kerja
IDNmetro.com, Pematangsiantar – Direktorat Jenderal Perbendaharaan telah menerbitkan Peraturan terbaru seputar reformulasi indikator kinerja pelaksanaan anggaran yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor : PER-5/PB/2022 tanggal 18 Maret 2022 hal Petunjuk Teknis Penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga.
Peraturan tersebut menjadi acuan / indikator untuk seluruh satuan kerja dalam mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran dalam sisi kualitas implementasi perencanaan anggaran, kualitas pelaksanaan anggaran dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Berdasarkan data dari omspan pada website spanint.kemenkeu.go.id , untuk periode sampai dengan 30 September 2022, nilai IKPA KPPN Sibolga selaku kuasa Bun sebesar 97,52. Dengan nilai tersebut, KPPN Sibolga meraih peringkat keempat secara nasional untuk KPPN Tipe A2.
Lalu, bagaimana KPPN Sibolga meraih nilai IKPA yang tinggi tersebut? Berikut penjelasan singkatnya. Terdapat 8 Jenis indikator yang menjadi tolak ukur penilaian antara lain Indikator Revisi DIPA, Indikator Deviasi Halaman III DIPA, Indikator Penyerapan Anggaran, Indikator Belanja Kontraktual, Indikator Penyelesaian Tagihan, Indikator Pengelolaan UP dan TUP, Indikator Dispensasi SPM, dan Indikator Capaian Output.
Indikator Revisi DIPA merupakan indikator yang diukur berdasarkan frekuensi Revisi DIPA dalam hal kewenangan pagu tetap yang dilakukan oleh satuan kerja dalam satu triwulan dalam setahun. Untuk memaksimalkan nilai tersebut, satuan kerja wajib melakukan monitoring jenis revisi yang akan dan telah diajukan ke Kantor Wilayah DJPb Provinsi Sumatera Utara maupun Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Indikator Deviasi Halaman III DIPA merupakan indikator yang diukur berdasarkan rata-rata kesesuaian antara realisasi anggaran terhadap rencana penarikan dana (RPD) bulanan pada setiap jenis belanja yaitu 51 (belanja pegawai), 52 (belanja Barang), 53 (belanja modal), dan 57 (belanja sosial). Untuk memaksimalkan nilai tersebut, satuan kerja melakukan pemutakhiran rencana penarikan dana pada halaman III DIPA paling lambat pada hari kerja kesepuluh awal triwulan.
Indikator penyerapan anggaran merupakan indikator yang dihitung berdasarkan rata-rata nilai kinerja penyerapan anggaran setiap triwulan. Nilai kinerja diperoleh dari rasio antara penyerapan terhadap target penyerapan setiap triwulan Untuk memaksimalkan nilai tersebut, satuan kerja segera merealisasikan anggaran dengan mempercepat pelaksanaan kegiatan dan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke KPPN.
Indikator Belanja Kontraktual merupakan indikator yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen ketepatan waktu, akselerasi kontrak dini, dan akselerasi kontrak belanja modal. Untuk memaksimalkan nilai tersebut, dibutuhkan kepatuhan satuan kerja dalam mendaftarkan dan mengirimkan adk kontrak paling lambat 5 hari kerja setelah kontrak ditandatangani.
Indikator penyelesaian tagihan merupakan indikator yang dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme SPM LS- Kontraktual terhadap seluruh SPM-LS Kontraktual yang diajukan ke KPPN. Untuk memaksimalkan nilai tersebut, satuan kerja memonitoring penyelesaian kegiatan yang memiliki kontrak. Apabila kegiatan tersebut telah selesai, maka satuan kerja membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) dari Pihak Ketiga kepada satuan kerja. Berdasarkan BAST tersebut satuan kerja mengirimkan SPM ke KPPN paling lambat 17 hari kerja setelah BAST ditandatangani.
Indikator pengelolaan UP dan TUP merupakan indikator yang dihitung berdasarkan nilai komposit dari ketepatan waktu pengiriman SPM Penggantian Uang Persediaan (GUP), Persentase GUP dari Uang Persediaan (UP) Awal, setoran Tambahan Uang Persediaan (TUP) berupa Surat Setor Bukan Pajak. Untuk memaksimalkan nilai tersebut, satuan kerja wajib memonitoring jumlah kuitansi yang terkumpul untuk selanjutnya diajukan SPM GUP secara tepat waktu tidak melebihi satu bulan sejak pengajuan revolving UP. Satuan kerja apabila memiliki Tambahan Uang Persediaan (TUP) disarankan tidak melakukan penyetoran sisa TUP yang tidak terpakai.
Indikator Dispensasi SPM merupakan indikator yang dihitung berdasarkan rasio jumlah SPM yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian SPM melebihi batas waktu penyampaian SPM yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah SPM yang disampaikan kepada KPPN dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)nya pada triwulan IV. Untuk memaksimal nilai tersebut, satuan kerja wajib mengingat tanggal tanggal penting pengajuan SPM sesuai Peraturan tentang Langkah-Langkah Akhir Tahun Anggaran 2022. (***)
















