IDNMetro.com, Labuhanbatu – Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan publik.
Pemerintah daerah diketahui mengalokasikan dana senilai hampir Rp 2 miliar untuk proyek tersebut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Namun, sejumlah pihak menilai penggunaan anggaran tersebut tidak efektif dan kurang tepat sasaran.
Pekerjaan rehabilitasi gedung kantor Kejaksaan itu dilaksanakan oleh CV Tri Jaya Sakti, namun pelaksanaan proyek dinilai tidak transparan. Bahkan, awak media disebut tidak diperkenankan memasuki area kantor Kejaksaan untuk melakukan peliputan langsung.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (3/2), Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Haris Tua, tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Memed, guna meminta klarifikasi terkait proyek rehabilitasi tersebut. Namun, yang bersangkutan belum dapat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Tokoh pemuda Labuhanbatu, M. Azar Harahap, menilai anggaran hibah untuk rehabilitasi kantor Kejaksaan tersebut patut dipertanyakan.
“Dana hibah pembangunan kantor Kejaksaan Negeri yang tidak tepat sasaran dan sifatnya tidak mendesak, seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak seperti perbaikan jalan, pendidikan, dan kesehatan,” ujar M. Azar saat dikonfirmasi Rabu (4/2).
Ia juga meminta pemerintah daerah lebih terbuka dan transparan dalam pengelolaan keuangan daerah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Kami meminta pemerintah lebih transparan dalam pengelolaan anggaran. Hal ini bisa menjadi pertanyaan besar di kalangan masyarakat,” tambahnya. (BS)















