Berita  

Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Gagalkan Penyelundupan Sabu di Desa Jagoi 

IDNMetro.com, Bengkayang – Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang gagalkan kegiatan ilegal diperbatasan yaitu penyelundupan sabu seberat 96 gram dengan tiga orang tersangka berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar gubuk pembangunan PLBN Dsn Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Selasa, (09/08/2022)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. pada hari ini di Pos Kotis Gabma Entikong. Disampaikannya juga, personel Satgas Yonif 645/Gty mengamankan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN, CR berdasarkan informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa Polsek Jagoi Babang menangkap 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu², Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN.

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang di curigai, Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan (Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat terduga/Tersangka secara serentak setelah adanya Kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian Tim Gabungan mengamankan terduga/ tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika Sabu² dengan seberat bruto 96 Gram dengan 3 (Tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu . Ujar Dansatgas

Hasil interogasi terhadap pelaku/tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Distribusikan Sargal kepada Warga dan Anak Sekolah di Perbatasan

“Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 Gram di Dsn. Jagoi Babang Desa Jagoi, Kecamatan  Jagoi Babang , Kabupaten  Bengkayang, Kalimantan Barat oleh Tim Gabungan (Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi) pada Selasa Pagi (09/08) merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad,”

Salah satu dari Tujuh Perintah Harian Kasad itu menekankan prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi. “Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di perbatasan.

Baca Juga :  Mafia Tanah Perluas Lahan di Jalan Damar Wulan Desa Sampali Percut Seituan

Dansatgas menyampaikan bahwa Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya. Tutupnya mengakhiri.

Pewarta:Mohd Sabri.

judul gambar