Berita Daerah

Satreskrim Polres Aceh Besar Hadang Cold Diesel Mitsubishi bermuatan Kayu Ilegal yang Melintas di Jalan Lambake 

×

Satreskrim Polres Aceh Besar Hadang Cold Diesel Mitsubishi bermuatan Kayu Ilegal yang Melintas di Jalan Lambake 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Aceh Besar – Satuan Reskrim Polres Aceh Besar mengamankan satu unit cold diesel  Mitsubishi dengan Nopol BK 8026 XD bermuatan kayu log mentah, Minggu (24/7/2022) sekira jam 00.00 Wib.

Diketahui, tiga pria dewasa ikut diamankan dalam kejadian itu. Ketiga pria dewasa itu masing-masing berinisial IS(23) merupakan supir yang masih berstatus pelajar, laku MY (24) dan terkahir MA (19).

Selain itu itu, cold diesel Mitsubishi bermuatan kayu log mentah tidak memiliki izin dan juga diduga hasil dari kejahatan pembalakan liar.

Penangkapan itu berawal dari laporan warga yang curiga terhadap aktifitas Mobil Truck dengan Tonase tinggi kerap melintas jalan Gampong.

Adanya laporan dari warga, satreskrim Polres Aceh Besar menuju ke lokasi yang berada dikawasan Lamteuba kata  Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, MH yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Besar AKP Ferdian Chandra, Selasa (26/7/2022).

Baca Juga :  dr Susanti Paparkan Pencapaian selama Setahun Menjabat Pemimpin di Pematangsiantar

Sambung Kasat Reskrim lebih lanjut, sesampainya di lokasi sesuai atas laporan warga, tim menemukan satu unit cold diesel berwarna kuning melaju dengan muatan kayu log menuju kearah Samahani.

Tepatnya dijalan Lambake, tim langsung menghentikan truk itu dan lakukan pemeriksaan. Secara rinci, didalam bak angkut didapati sedikitnya delapan batang yang masih berbentuk gelondongan kata Kasat Reskrim .

Masih kata Kasat Reskrim, Dihadapan petugas sopir tidak dapat menunjukkan dokumennya, maka truck berikut barang bukti kita giring ke Mapolres Aceh Besar demi pemeriksaan lanjutan.

Setiba di Mapolres, dihadapan petugas pelaku mengakui kalau kayu itu merupakan pesanan Salah satu toke berinisial G yang berdomisili di kawasan Samahani.

Baca Juga :  HKBP Distrik V Sumatera Timur Berharap Plt Walikota Siantar Sampaikan Visi dan Misi Acara Tahun Kesehatian 2022

Atas perbuatannya, kini ketiga tersangka dikenakan pasal 83 ayat 1 huruf (B) jo pasal 12 huruf (E) UU RI No 18 tahun 2013 Tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Dan hukuman penjara paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun dan denda minimal Rp 500 juta,dan denda maksimal paling besar Rp 2,5 milyar Kata Kasat Reskrim mengakhiri.

Pewarta : Mohd. Sabri

Model