Berita Daerah

Tanoh Gayo Kepingan Tanah Surga yang Dijarah 

×

Tanoh Gayo Kepingan Tanah Surga yang Dijarah 

Sebarkan artikel ini
Teks dan Photo : Sinar Harapan, Tokoh Pemuda dan Pemerhati Lingkungan Kabupaten Bener Meriah
Teks dan Photo : Sinar Harapan Tokoh Pemudan dan Pemerhati Lingkungan di Kabupaten Bener Meriah

IDNMetro.com, Redelong – Tokoh Pemuda dan Pemerhati lingkungan Sinar Harapan berharap saling menjaga dan melestarikan kekayaan Tanoh Gayo.

Hal itu dilontarkan sinar harapan selaku Tokoh Pemuda dan Pemerhati Lingkungan , Kamis (30/6/2022) sore.

Diketahui, Sinar Harapan merupakan seorang Cucu Tokoh Gayo Almarhum Jaoarudin Bagi atau dikenal dengan sebutan A. Guntur Delung Tue dan juga Mantan Ketua Majelis Adat Gayo Bener Meriah.

Dikatakan Sinar Harapan Selaku Tokoh Pemuda dan Pemerhati Lingkungan dikabupaten Bener Meriah , dengan meningkatnya aktifitas penambangan hingga penebangan hutan secara liar dalam kawasan Tanah Gayo itu telah menandakan telah terjadinya Degradasi nilai maupun moral hingga perubahan besar dalam aspek sosial dan kearifan lokal masyarakat Gayo.

Baca Juga :  Benny Gusman Sinaga Disambut Hangat Warga Huta Silandoyong, Nagori Silau Panribuan

Sambung Harapan lebih lanjut, miris, kalau diantara kita kalau tidak ada itikad baik untuk mempertahankan keontentikan nilai dan mawas diri dalam mengenali jati diri sebagai masyarakat yang dikenal sebagai Khazanah budaya adat tinggi serta kekayaan alam yang melimpah atau lebih dikenal juga dengan sebutan Tanoh Gayo itu bagian dari kepingan tanah surga ujarnya.

Hal itu disampaikan Sinar Harapan salah satunya yaitu untuk mengajak semua pihak untuk saling menjaga dan melestarikan kekayaan Tanoh Gayo Ungkapnya.

Menurut Harapan, Tanoh Gayo itu merupakan  warisan leluhur yang perlu dijaga dan dilestarikan untuk generasi penerus bangsa, bukan marah dijarah habis-habisan baik itu dari segi penambangan hingga penggalian kawasan Sungat Dasar Air Minum (DAS).

Baca Juga :  Angin Puting Beliung Melanda Empat Kecamatan di Kabupaten Bener Meriah Mengakibatkan 13 Unit Rumah Rusak

Memprihatinkan, melihat seperti  yang telah terjadi  seperti  di Desa Tembolan yang merupakan  Desa penghubung dua Kecamatan yakni Mesidah dan Syiah utama telah meningkatnya penjarahan besar-besaran di Tano Gayo Katanya sedih.

Selain itu, bentuk monopoli suatu kekayaan alam hanya sebatas azas manfaat dilakukan tanpa memperdulikan dampak yang akan terjadi sambung Harapan.

Masih kata Harapan, Hingga kini, Pemerintah belum menetapkan mana hutan lindung yang mana hutan adat dan juga yang mana hutan lestari.

Semua itu yang terjadi disini kesannya hanya penyebutan saja tanpa menetapkan regulasi yang jelas ucap Harapan.

“Dibalik penjarahan besar-besaran telah dan juga telah terjadinya pelanggaran secara makna sakral dan pandangan hidup seperti yang tertuang didalam sebuah lagu Tawar Sedenge Tutup Harapan. (Rahman)

Baca Juga :  Dukung Gemapatas, Pemkab Samosir Percepat Pendaftaran Tanah sistematis Lengkap

 

Model

Model

Model