IDNMetro.com, Taput – Sumber Anggaran Tahun 2022, Pembangunan Tebing Penahan Tanah (TPT) yang berada di Kelurahan Pasar Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) dipertanyakan.
Hal itu dikarenakan, dalam pengerjaan pembangunan TPT, dilokasi tidak terlihat plank proyek untuk dijadikan informasi keterangan pekerjaan seperti kapan waktu pekerjaan, sumber dana, nama vendor (CV/PT) dan sebagainya sebagai bentuk pengimplementasian dari Perpres dan Peraturan Kementrian Pekerjaan Umum.
Ketika dikonfirmasi kepihak pekerja yang ada di lokasi tidak memberikan tanggapan sama sekali terkait plank proyek. Hal itu jelas terlihat tidak adanya transparannya pembangunan itu dikerjakan kepada masyarakat, padahal pembangunan TPT itu menggunakan Anggaran Negara.
Agus sebagai pekerja pada saat itu berada dilokasi hanya mengatakan kami hanya pekerja saja ucapnya.
Ditempat terpisah, Dinas UPT Bina Marga Medan, Bambang Pardede ketika dikonfirmasi baik itu melalui pesan singkat whatsup maupun kontak telepon, Kamis (8/9/2022) terkait Pembangunan TPT di Kelurahan Pasar Siborong-borong belum memberikan jawaban.
Diduga kuat, proyek tersebut telah melanggar sebagaimana sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 Tahun 2012 dan Peraturan Kementrian PUPR no 12/prt/m/2014 PU, setiap pembangunan yang menggunakan uang negara wajib menggunakan papan nama, jadi apabila memang terbukti tidak ada papan nama, maka harus ada tindakan serius dari Dinas terkait, untuk menertibkan.
Pewarta : Dedy Hutasoit