IDNMetro.com, Pematangsiantar – Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewyani, SpA menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Pematang Siantar Tahun Anggaran 2022. Pengantar Nota Keuangan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna X DPRD Kota Pematangsiantar, di Ruang Sidang DPRD, Kamis (22/9/2022) sekira jam 11.00 WIB.
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Marganda Lingga SH membuka Rapat Paripurna yang dilanjutkan pembacaan Surat Masuk oleh Sekwan DPRD Eka Hendra.
Walikota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, SpA mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022.
Diharapkan DPRD berkenan membahasnya sesuai mekanisme dan tahapan pembahasan yang telah dijadwalkan. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari DPRD, akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi, dan kemudian dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah.
“Rancangan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022 ini disusun sesuai ketentuan hukum yang mengaturnya dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan memperhatikan tingkat prioritas serta kemampuan keuangan daerah, serta hasil evaluasi atas capaian target kinerja program dan kegiatan, di mana masih terdapat program dan kegiatan yang masih memerlukan penyesuaian dan penyempurnaan,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan kepada DPRD merupakan proses lanjutan dalam tahapan penyusunan Rancangan P-APBD sesuai perkembangan asumsi dan kondisi ril keuangan daerah. Baik dari sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, serta proyeksi berbagai kemungkinan yang dapat dicapai dan dilaksanakan sampai akhir Tahun Anggaran 2022.
Sehingga diharapkan pelaksanaan P-APBD Tahun Anggaran 2022 tetap disesuaikan dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta efisien dan efektif sebagaimana harapan bersama.
“Selanjutnya kami harapkan kepada dewan yang terhormat, untuk berkomitmen dalam menyelesaikan tugas dan tanggung jawab, khususnya dalam membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini sebagai wujud nyata komitmen kita bersama untuk senantiasa meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan masyarakat. Sehingga, Rancangan Perubahan APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022 dapat berlanjut prosesnya pada sidang paripurna dewan yang terhormat ini,” terang Walikota Susanti.
Kepada DPRD, Walikota Susanti memberitahukan, pada saat penyampaian Nota Pengantar Keuangan, pihaknya menyerahkan kepada DPRD agar dibahas lebih lanjut, yaitu Buku Nota Keuangan Rancangan P-APBD Tahun Anggaran 2022; Buku Rancangan Peraturan Daerah Kota Pematang Siantar tentang P-APBD Tahun Anggaran 2022; dan Buku Rancangan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Penjabaran P-APBD Tahun Anggaran 2022.
Ketiga buku tersebut, lanjutnya, merupakan lampiran dari Pengantar Nota Keuangan.
“Dengan dilandasi semangat kemitraan serta kerja sama yang baik untuk saling melengkapi, hal-hal yang dibutuhkan tentang penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD ini, sepanjang memungkinkan kami akan selalu menyampaikan berbagai informasi maupun bahan-bahan yang dibutuhkan dalam pembahasan lebih lanjut dengan dewan yang terhormat,” jelasnya.
Walikota Susanti berharap Pengantar Nota Keuangan atas Rancangan P-APBD Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2022 mendapat tanggapan dan masukan dari DPRD.
“Dalam dinamika pembahasan lebih lanjut, kami berharap tanggapan, kritik, dan saran yang membangun dari dewan yang terhormat ditujukan untuk penyempurnaannya,” tukasnya.
Disadari, katanya, keberhasilan pelaksanaan APBD tidak terlepas dari kerjasama yang baik dan serasi antara eksekutif dan legislatif, serta partisipasi dari berbagai komponen masyarakat dan swasta. Diharapkan akan semakin berperan dalam pencapaian upaya untuk memakmurkan masyarakat Kota Pematangsiantar.
Di samping itu, peran serta lembaga-lembaga pengawasan dan pemeriksaan keuangan negara, seperti BPK, BPKP, dan Inspektorat diperlukan untuk terus mengawasi perencanaan dan penggunaan anggaran daerah agar lebih efektif, efesien, transparan dan akuntabel,” pungkasnya.
Tampak hadir, Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi SE, para anggota DPRD Kota Pematangsiantar, Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar Budi Utari Siregar AP, para Staf Ahli dan Asisten di lingkungan Pemko Pematangsiantar, para pimpinan OPD Pemko Pematangsiantar, dan para camat se-Kota Pematangaiantar. (*)