Berita Daerah

Warga Desa Silando Laporkan Kasus Pencurian Kayu Pinus ke Polres Taput

×

Warga Desa Silando Laporkan Kasus Pencurian Kayu Pinus ke Polres Taput

Sebarkan artikel ini
Model

IDNMetro.com, Taput – Warga Desa Silando, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara dari pihak pomparan almarhum Ompu Tembal Simaremare akan laporkan kasus pencurian kayu kepihak Kepolisian Polres Taput.

“Melaporkan kasus pencurian kayu yang berhasil diungkap oleh pomparan Ompu Tembal Simaremare lengkapi serta dengan barang bukti baik kayu dan mobil untuk mengangkutnya kayu pinus dari tanah mereka.

Perwakilan pomparan Ompu Tembal Simaremare, Ompu Kenia br Sianturi(60) mengemukakan kasus itu berawal dari informasi masyarakat dan setelah ditinjau kelapangan tertangkap basah pada tanggal 23 Desember 2023, di Desa Hutaginjang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, yang dilaporkan terdapat truk Colt Diesil Nomor Polisi H 1774 EI warnah kuning, Jonder, Loren berwarna hijau masuk kewilayah tanak milik Ompu Tembal

Baca Juga :  Akhirnya, Fatimah Hutabarat Resmi Laporkan Sekda ke Taput

“Kemudian dilakukan pelaporan polisi yang mendapat informasi dari masyarakat tersebut dan tertangkap basah.

Pomparan Op.Tembal turun ke lokasi dan setelah tiba di lokasi ternyata benar adanya kendaraan itu,” sebutnya.

Ia mengatakan truk Colt diesel berwarna kuning 2 unit tersebut, ternyata sudah bermuatan kayu jenis pinus kurang lebih 50 batang kubikasi 12, m3 kayu gelondong.

Dalam tangkap tangan, toke kayu Ranto Silalahi penduduk Desa Pohan tonga, Kecamatan Siborongborong mengaku kayu tersebut dibeli dari Sumihar Simaremare penduduk Silando, namun Ranto mengaku tidak memiliki SKT dari kepala desa sebagai pemilik sah menurut undang-undang yang berlaku imbuhnya.

Ranto menambahkan” kalau saya mengurus SKT dari kepala desa tidak ada lagi untung saya, ujarnya.

Baca Juga :  Maringan Napitupulu alias Rahut Pencari Keadilan Laporkan Praktek Dugaan Maladministrasi PN Tarutung ke Ombudsman RI

Kepala Desa Silando dan Kepala Desa Hutaginjang menjelaskan, mengenai ijin penebangan kaya mulai saya mejabat tidak pernah mengeluarkan surat ijin penebangan kaya pinus dalam bentuk apapun itu, saat dihubungi di kantor desa tersebut.

Untuk barang bukti juga diminta kelengkapan surat izin untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

Ada lebih kurang 50 batang pohon pinus milik pomparan Ompung Tembal Simaremare yang ternyata diketahui sudah ditebang.

Kasus tersebut akan langsung dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara untuk proses hukum, hari senin 5 Pebruari 2024 mendatang,”sebutnya. (Dedy Hutasoit)

Model