Model
Berita Daerah

Warga Kampung Baru Lawan Gugatan PTPN III: Tak ada lagi Perkebunan Sawit di Kota Pematangsiantar

×

Warga Kampung Baru Lawan Gugatan PTPN III: Tak ada lagi Perkebunan Sawit di Kota Pematangsiantar

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Pematangsiantar – Pihak PTPN III Mengugat keberadaan Puluhan Masyarakat yang bertempat tinggal dan bertani di Kampung Baru, Gurila, Kota Pematangsiantar Nomor Perkara 58//Pdt.G/2025/PN Pms, padahal masyarakat sudah puluhan tahun mendiami tanah ex HGU PTPN III, Masyarakat menanam ubi, coklat, pisang jagung, srei, kunyit, cabe di lahan tersebut. Namun secara tiba-tiba PTPN merusak ribuan tanaman masyarakat dan Mengugat masyarakat, akibatnya masyarakat kehilangan mata pencaharian dan ekonomi masyarakat menjadi susah untuk makan dan membiayai anak sekolah.

Model

Masyarakat yang digugat tergabung di Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) melakukan perlawanan dengan melakukan gugatan rekovensi terhadap PTPN III, dasar hukum masyarakat melakukan gugatan rekovensi adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar, dimana sangat jelas tertulis Tidak ada lagi kawasan Perkebunan sawit di Kampung Baru, Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasasari Kota Pematangsiantar, tetapi menjadi kawasan tersebut menjadi kawasan Pertanian Holtikultura, Pangan, Industri, Kawasan Perumahan dan Ruang terbuka hijau.

Pada hari ini Jumat 5 Desember 2025 Pihak Pengadilan Negeri Pematangsiantar melakukan Sidang lapangan atau Pemeriksaan setempat yang di Pimpin oleh Rinto Leoni Manullang, S.H., M.H., selaku Majelis Hakim, untuk melihat objek sengketa antara PTPN dan Masyarakat.

Masyarakat sangat berharap posisi pengadilan dalam upaya rakyat mencari keadilan dan melindungi rakyat dari kesewenang-wenangan, Tiomerli Sitinjak Selaku Ketua Serikat Petani Sejahtera Indonesia (SEPASI) Kota Pematangsiantar meminta pihak pengadilan menjadi satu-satunya harapan rakyat untuk melawan kesewenang-wenangan dan semua harapan itu tertumpu pada putusan Majelis Hakim dalam perkara ini.

Parluhutan Banjarnahor, Roy Simangunsong, Agus Silaban, Gifson Aruan, Candra Pakpahan, Binaris Situmorang dan Adven Nainggolan selaku Pengacara Masyarakat yang tergabung di LBH Pematangsiantar, sangat berharap kepada lembaga pengadilan turut serta berkontribusi Mendukung terciptanya perlindungan pengakuan dan perlindungan hak hukum bagi Masyarakat pencari keadilan, karena Hakim adalah benteng terakhir masyarakat mencari keadilan. (Tim)

Model
Model