Berita Daerah

ZR : Polemik Lahan di Puosu Jaya Hanyalah Akal-akalan dan Hoax,  Oknum Brimobda Sultra Perlu Memahami Isi SK Bupati 

×

ZR : Polemik Lahan di Puosu Jaya Hanyalah Akal-akalan dan Hoax,  Oknum Brimobda Sultra Perlu Memahami Isi SK Bupati 

Sebarkan artikel ini

IDNMetro.com, Kendari – Polemik saling mengklaim lahan terjadi di Desa Poasu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (09/09/22) Siang.

Melibatkan seorang warga ZR, pemilik lahan versus oknum anggota Satuan (Sat) Brimob Polda Sultra dan semakin memanas.

ZR saat dikonfirmasi oleh awak media di Jalan Kosgoro, Kelurahan Baruga,Kota Kendari, Provinsi Sulawesi tenggara, Minggu (11/09/22) Siang, merupakan pemilik lahan yang diketahui pemegang surat dokumen lahan 120 hektar, yang terletak di Desa Poasu Jaya, Kecamatan Konda, provinsi Sulawesi Tenggara.

Viral di medsos berdurasi 22 menit, yang memperlihatkan aksi adu argumen dan saling dorong pemilik lahan (ZR) Versus Anggota Brimob Sultra yang mempermaslahakan lokasi lahan yang sama-sama mengklaim, berdasarkan pihak oknum brimob sesuai SK Bupati dan ZR  pemegang surat dokumen resmi lahan tersebut dan serta pemenang sidang di MA beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Penggarap Lahan Bah Jambi Libatkan Anak Dibawah Umur Lawan PTPN4

Dikatakannya, bahwa perkataan oknum sat brimob tersebut adalah bohong alias mengada-ngada dan tidak berdasar, Surat Keputusan (SK) Bupati Kendari No.137 tahun 1980 adalah Surat Penyerahan Tanah oleh Bupati Kendari.

Diketahui ZR yang benar itu adalah surat penunjukan lokasi buat Translok Purnawirawan Polri, Seluas 120 hektar (ha) dengan ketentuan bahwa, jika terdapat tanah dan tanaman masyarakat, maka yang bersangkutan harus memberikan ganti rugi sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku di wilayah RI, dan jika lahan tersebut diterlantarkan selama tiga tahun berturut-turut, maka SK Bupati ini akan ditinjau kembali kata ZR.

Menurutnya, klarifikasi dari Kuasa Hukum Brimob Polda Sultra tersebut merupakan bentuk hoax dan akal-akalan saja, karena bagaimana mungkin surat penunjukan lokasi diartikan sebagai penyerahan lokasi, seharusnya sebagai  aparat penegak hukum harus lebih faham tentang bunyi/isi dan maksud SK Bupati No.137 tahun 1980 tersebut.

Baca Juga :  PTPN 1 Karang Inoeng Diduga Serobot Lahan Warga, Janji Ganti Rugi Malah Ingkar Janji

Untuk itu, ZR mempertegas dan membatah terkait diberikan ganti rugi  kepada masyarakat apalagi melalui panitia 9, menurut yang di ketahuinya bahwa saat itu ganti rugi hanya di berikan saja ke atas nama Ahmad Malaka, dan itu pun menurut masyarakat setempat dan tidak jelas pula di mana lokasi pasnya itu tanah yang di ganti rugi apalagi batas-batasnya tidak ditentukan.

Ditambahkannya, lokasi tanah ini sudah saya kuasai sejak dibeli tahun 1994 silam, dan di lokasi tanah ada tanaman jangka panjang seperti jambu mete, mangga, nangka dan sagu dan lainnya.

Menurut ZR, ini sudah menjadi tradisi, bukan rahasia lagi jika warga kecil yang menggugat haknya pihak-pihak seakan tutup mata, bahkan yang mestinya mengayom dan melindungi masyarakat berubah menjadi lawan kaum rakyat kecil.Namun kami tetap optimis dan akan berusaha mempertahankan milik kami sampai titik darah penghabisan.

Baca Juga :  Menanti PTPN4 'Eksekusi' Lahan Bah Jambi Dari Penggarap Liar (Bagian 2)

Diketahui ZR, membeli lokasi tanah tersebut, sejak tanggal 21 september 1994. Maka jika ada sertifikat yang terbit sejak tahun 2000-an, maka ZR memastikan  sertifikat tersebut adalah palsu alias rekayasa.

Tegasnya, kami akan melakukan aksi demo untuk mempertahankan hak kami bersama warga dan kami pun butuh keadilan dan kepastian, tutup ZR

Pewarta :Nurwindu.nh

Model

Model

Model