IDNMetro.com, Redelong – Desa Rusip, kecamatan Syiah Utama desa Rusip menetapkan pelayanan administrasi kepada masyarakat selama 4 hari Kerja secara bergantian, Kamis (21/7/2022).
Bagi aparat desa setempat apabila tidak hadir tanpa alasan yang jelas didenda Rp.50 ribu bagi aparat desa yang melanggar secara berulang-ulang akan diberhentikan Secara tidak hormat.
Sahidin Basri salah satu aparat desa Rusip Kecamatan Syiah Utama kepada media ini membenarkan hal tersebut.
Menurut Sahidin Basri hal ini bertujuan agar peningkatan kualitas pelayanan masyarakat sekaligus dalam meningkatkan Kinerja aparat desa, sekaligus untuk mengenalkan tujuan agar aparat desa masing- masing sehingga dapat mengasah kemampuan nya masing jelas sahidin
Menurut Hamidan reje Rusip program tersebut bentuk penyeragaman dengan Program Pj bupati saat ini sebutnya menurut reje Rusip jajarannya siap selama beberapa jam terkadang sempat larut malam untuk pelayanan masyarakat sebut nya “terkadang kami kerja untuk desa ini sampai malam sebut nya, menurut nya program ini sudah berjalan selama 7 Bulan.
Sahidin Basri kembali menjelaskan kalau program ini masa uji selama 1 tahun ini,karna ini bentuk pengabdian dan tanggung jawab nya sebagai apatur pemerintahan Desa,karna menurutnya jangan terima gaji saja,tapi kerjanya tidak ada jadi menurut Basri ini suatu kesalahan tutupnya” (Sinar Harapan)