IDNMetro.com, Redelong – Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Geruti Jaya berinisal JR menolak wartawan ketika dikonfirmasi oleh wartawan, (24/7/2022) lalu.
Berdasarkan data yang diperoleh serta rekaman suara pembicaraan bersama Sekdes Geruti Jaya beberapa hari lalu, disana tampak dengan bicara dengan nada menggertak hingga dengan meninggikan nada suaranya ketika dikonfirmasi terkait perkembangan Desa Geruti Jaya.
Selain menolak, Sekdes berisinial JR juga mengatakannamakan Camat dan Perintah dari Bupati Bener Meriah.
Pasalnya ketika dikonfirmasi Sekdes Geruti Jaya berinisal JR menolak dengan mengatasnamakan perintah Bupati dengan mengatakan ” Dikalau tidak ada surat perintah bupati siapapun tidak boleh bertanya tentang desa Geruti Jaya”.
Hal itu, tindakan Sekdes tersebut diduga sudah melanggar UU Pers, No 40 THN 1999 . Siapun dengan sengaja menghalang- halangi wartawan/awak media dalam bertugas merujuk Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terkait hal itu, Camat Syiah Utama Mustakim, Amd ketika diKonfirmasi lewat telepon gemgam, Senin (25/7/2022) mengatakan mungkin Sekdes Geruti Jaya tidak tau apa itu tugas dan wewenang awak media Ungkap Camat mengakhiri percakapan.
Pewarta : Sinar Harapan