IDNMetro.com, Aceh Timur – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur dari hasil pergantian antar waktu (PAW) dari Partai Aceh (PA), Nasriati dilantik di Gedung DPRK Aceh Timur , Senin (22/8/2022).
Nasriati dilantik dalam sidang paripurna pengucapan sumpah sebagai Anggota DPRK Perwakilan Antar Waktu (PAW) menggantikan Irwanda dengan masa jabatan Nasriati 2022-2024.
“Saya bersyukur karena sudah dipercaya sebagai Anggota DPRK Aceh Timur menggantikan Irwanda. Saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat Aceh Timur,” kata Anggota DPRK hasil PAW, Nasriati usai pelantikan.
Sementara Ketua DPRK Aceh Timur, Fattah Fikri berharap kepada Anggota DPRK yang baru dilantik supaya lebih eksis untuk bekerja dan menampung aspirasi rakyat di darah pemilihannya.
“Terkait pernyataan Irwanda yang mengatakan banyak pihak yang tidak menghormati hukum, kita melantik Nasriati sesuai Surat keputusan Pj Gubernur Aceh,” kata Fattah Fikri.
Seperti diketahui, mantan Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai, Irwanda menolak dirinya digantikan dengan Nasriati, kemudian dirinya menggugat pengurus Partai Aceh ke Kejati Aceh terhadap keputusan partai.
Terkait telah dilantiknya Nasriati, Irwanda meminta semua pihak menghormati proses hukum dan sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh sama hukum serta jangan melakukan perbuatan yang melawan hukum.
Dia menilai, Pj Gubernur Aceh dengan mengeluarkan SK terkait Pergantian Antar Waktu ( PAW) terhadap dirinya tidak menghormati dan tidak patuh dengan hukum yang prosesnya sedang berjalan yakni upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung RI.
“Kita bukan tidak mau diganti, tapi pengurus partai harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Irwanda.
Pewarta : Junaidi