IDNMetro.com, Redelong- Polres Bener Meriah berhasil mengamakan pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Diketahui pelaku berinisial LG (43) merupakan warga kecamatan Mesidah.
Petugas berhasil mengamankan pelaku, Senin (1/8/2022) setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban kata Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K , Rabu (3/8/2022) malam.
Kapolres menjelaskan , kejadian itu terjadi, Senin , (7/3/2022) lalu sekira jam 14.30 Wib.
Pada saat itu korban sedang bermain di seputaran jalan yang berjarak kira-kira 200 meter dari rumah korban. Diketahui tersangka saat itu sedang memperbaiki jalan yang rusak, lalu tersangka melihat korban dan kemudian memanggil korban kearah semak-semak disamping jalan tersebut dan merayu korban untuk melakukan hal tak senonoh kata Indra.
Setelah kejadian itu, diduga pelaku sering melakukan hal tersebut di kedai/rumah pelaku sewaktu korban membeli jajanan di kedai milik pelaku dan pelaku mengancam korban apabila hal tersebut di beritahu kepada orang tua korban maka korban akan di pukul oleh pelaku.
Akhirnya musibah yang dialami oleh kanak diketahui oleh orangtuanya. Tak terima anaknya diperlakukan begitu oleh pelaku, lalu orang tua korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian , Senin (1/8/2022) Kata Indra.
“Untuk saat ini kasus ini masih di tangani oleh unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Bener Meriah. Dan saat ini pelaku sudah kita amankan di rutan Polres. Dan jika terbukti bersalah pelaku akan di pidana dengan ancaman kurungan paling lama 90 bulan dan denda paling banyak 900 gram emas murni.” Pungkas AKBP Indra Novianto S,IK.
Pewarta : Mohd Sabri
KETWIL Aceh.